Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2024/PN Sbg MULIANI WARUWU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULIANI WARUWU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki tahun lahir dari anak pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1201-LT-20112020-0020 tanggal 24 November 2020 dan dalam Kartu Keluarga Pemohon No. 1273032703170001 atas nama SOFIYANI SIREGAR semula dituliskan 13 Januari 2020 menjadi yang benar yaitu 13 Januari 2018 berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 282/SKK/ yang dikeluarkan oleh Bidan Defi Simamora, Am.Keb;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki data diri pada tahun lahir anak pemohon yang bernama SOFIYANI SIREGAR menjadi yang benar yaitu 13 Januari 2018 pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1201-LT-20112020-0020 tanggal 24 November 2020 dan dalam Kartu Keluarga Pemohon No. 1273032703170001;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak