Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.RAPIUN HUTAGALUNG
2.FETTI ASHARI SILALAHI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAPIUN HUTAGALUNG
2FETTI ASHARI SILALAHI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Tua Rangkuti, SHRAPIUN HUTAGALUNG
2Mangihut Tua Rangkuti, SHFETTI ASHARI SILALAHI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon, yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Indonesia tertanggal 20 Oktober 2021, dihadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama Pdt. B.Pandiangan, S.Th, M.P.dK;
3. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan Para Pemohon, sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan kelahiran ke 2 dua) orang anak Para Pemohon, sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
5. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam register perkawinan dan untuk mencatatkan kelahiran ke 2 (dua) orang anak Para Pemohon yang diperuntukkan untuk menerbitkan Kutipan Akte Perkawinan dan Kutipan Akte Kelahiran;
6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
 
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga  yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka Para Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak