INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
106/Pdt.P/2025/PN Sbg | 1.RAPIUN HUTAGALUNG 2.FETTI ASHARI SILALAHI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 106/Pdt.P/2025/PN Sbg | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon, yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Indonesia tertanggal 20 Oktober 2021, dihadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama Pdt. B.Pandiangan, S.Th, M.P.dK;
3. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan Para Pemohon, sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan kelahiran ke 2 dua) orang anak Para Pemohon, sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
5. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam register perkawinan dan untuk mencatatkan kelahiran ke 2 (dua) orang anak Para Pemohon yang diperuntukkan untuk menerbitkan Kutipan Akte Perkawinan dan Kutipan Akte Kelahiran;
6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka Para Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |