INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 51/Pdt.Bth/2025/PN Sbg | Tulus Hasiholan Hutagalung | 1.PT. Cahaya Pelita Andhika (PT. CPA) 2.Ayu Intan Muryani Hutagalung | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.Bth/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang beretika baik dan benar; 2. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 27/Pdt.G/2021/PN. Sbg tertanggal 30 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 529/Pdt/2021/PT MDN tertanggal 30 Desember 2021, Tidak Berkekuatan Hukum; 3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 27/Pdt.G/2021/PN. Sbg tertanggal 30 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 529/Pdt/2021/PT MDN tertanggal 30 Desember 2021 adalah Non Condemnatoir atau tidak bersifat menghukum sehingga tidak dapat dimohonkan eksekusi; 4. Menyatakan Surat Ganti Rugi tertanggal 6-7-1997 antara Janusin Lumbantobing dan Darwin Hutagalung atas tanah seluas ± 2 (dua) Hektar yang terletak di Lubuk Mukkur, Kelurahan Hutabalang (dahulu Desa Hutabalang), Kecamatan Badiri (dahulu Kecamatan Lumut), Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ? Sebelah Timur berbatas dengan Sande Tumanggor (sekarang tanah milik Awaluddin Nasution); ? Sebelah Utara berbatas dengan Rimba Raya (sekarang tanah Hobby Hutauruk); ? Sebelah Tenggara berbatas dengan Sungai Lumut; ? Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Salidun Manalu (tanah milik marga Sihombing); Adalah Sah dan berkekuatan Hukum; 5. Menyatakan hibah tanah dari Yanti Adelina Sinaga kepada Pelawan a.n. Tulus Hasiholan Hutagalung seluas ± 2 (dua) Hektar yang terletak di Lubuk Mukkur, Kelurahan Hutabalang (dahulu Desa Hutabalang), Kecamatan Badiri (dahulu Kecamatan Lumut), Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana Surat Hibah Tanah tertanggal 21 Desember 2021 dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ? Sebelah Timur berbatas dengan Sande Tumanggor (sekarang tanah milik Awaluddin Nasution); ? Sebelah Utara berbatas dengan Rimba Raya (sekarang tanah Hobby Hutauruk); ? Sebelah Tenggara berbatas dengan Sungai Lumut; ? Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Salidun Manalu (tanah milik marga Sihombing); Adalah Sah dan berkekuatan Hukum; 6. Menyatakan tanah seluas ± 2 (dua) Hektar yang terletak di Lubuk Mukkur, Kelurahan Hutabalang (dahulu Desa Hutabalang), Kecamatan Badiri (dahulu Kecamatan Lumut), Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ? Sebelah Timur berbatas dengan Sande Tumanggor (sekarang tanah milik Awaluddin Nasution); ? Sebelah Utara berbatas dengan Rimba Raya (sekarang tanah Hobby Hutauruk); ? Sebelah Tenggara berbatas dengan Sungai Lumut; ? Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Salidun Manalu (tanah milik marga Sihombing); Adalah Tanah milik Pelawan;  7. Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 27/Pdt.G/2021/PN. Sbg Jo. Nomor: 529/Pdt/2021/PT MDN adalah Tidak Sah atau Tidak Dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Executable); 8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan menjalankan seluruh isi putusan dalam perkara ini setelah putusan ini dijatuhkan dan dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan; 9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan; 10. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Terlawan I mengajukan Banding, Kasasi, dan Perlawanan Hukum lainnya; Atau : Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ); | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	