Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
MUHAMMAD ALFA REZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-672/L.2.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALFA REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALFA REZA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disekitar paret didekat sebuah Tugu Ikan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa Muhammad Alfa Reza melakukan transaksi jual beli Narkotika kepada DAVID (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan cara mengambil 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang diletakkan DAVID (DPO) di dalam sebuah kotak rokok disekitar paret didekat sebuah Tugu Ikan yang berada di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan meletakkan uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditempat tersebut.

Kemudian sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa membawa shabu tersebut ke Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di dekat rumah Terdakwa lalu mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening tersebut dengan sisa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening milik Terdakwa yang Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik warna bening dan menyimpannya kedalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan meletakkannya ke dalam lemari yang berada di dalam rumah Terdakwa.

Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dihubungi AHMAD (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk membeli shabu kepada Terdakwa dengan melakukan transaksi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dari dalam tas milik Terdakwa tersebut dan membawanya pergi untuk diserahkan kepada AHMAD (DPO).

Sekira pukul 13.30 Wib setibanya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah pada saat Terdakwa menunggu AHMAD (DPO) dipinggir jalan lalu petugas Kepolisian Resor Tapanuli Tengah bernama saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk REALME warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 866706052764052/01 dan IMEI 2 : 866706052764045/01 dari kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa dilakukan introgasi dimana Terdakwa menerangkan masih memiliki Narkotika jenis shabu yang disimpan Terdakwa didalam rumah miliknya yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga lalu saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat membawa Terdakwa kerumah milliknya dan menemukan barang bukti dari dalam lemari di dalam rumah Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti ke RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 20/SP.10056/II/2024 tanggal 01 Februari 2024 an. MUHAMMAD ALFA REZA, yang ditimbang oleh Marulitua Naibaho selaku Penaksir / Penimbang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang UPC Pandan berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram, berat pembungkus 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram, kemudian barang bukti setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada BRIPKA. Herry Suprianto.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 818/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang menyatakan barang bukti an. MUHAMMAD ALFA REZA berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,48 (satu koma empat delapan) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

ATAU KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALFA REZA pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 Terdakwa Muhammad Alfa Reza yang sedang memiliki Narkotika jenis shabu yang diperoleh dari DAVID (Daftar Pencarian Orang / DPO), membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening untuk diberikan kepada AHMAD (Daftar Pencarian Orang / DPO).

Sekira pukul 13.30 Wib pada saat Terdakwa menunggu AHMAD (DPO) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dipinggir jalan lalu petugas Kepolisian Resor Tapanuli Tengah bernama saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk REALME warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 866706052764052/01 dan IMEI 2 : 866706052764045/01 dari kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa dilakukan introgasi dimana Terdakwa menerangkan masih memiliki Narkotika jenis shabu yang disimpan Terdakwa didalam rumah miliknya yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga lalu saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat membawa Terdakwa kerumah milliknya dan menemukan barang bukti dari dalam lemari di dalam rumah Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti ke RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 20/SP.10056/II/2024 tanggal 01 Februari 2024 an. MUHAMMAD ALFA REZA, yang ditimbang oleh Marulitua Naibaho selaku Penaksir / Penimbang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang UPC Pandan berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram, berat pembungkus 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram, kemudian barang bukti setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada BRIPKA. Herry Suprianto.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 818/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang menyatakan barang bukti an. MUHAMMAD ALFA REZA berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,48 (satu koma empat delapan) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut. 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

ATAU KETIGA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALFA REZA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disekitar paret didekat sebuah Tugu Ikan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dari 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari DAVID (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di dekat rumah Terdakwa.

Setelah itu Terdakwa menyimpan sisa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening milik Terdakwa yang Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik warna bening dan menyimpannya kedalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan meletakkannya ke dalam lemari yang berada di dalam rumah Terdakwa.

Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dihubungi AHMAD (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk membeli shabu kepada Terdakwa dengan melakukan transaksi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dari dalam tas milik Terdakwa tersebut dan membawanya pergi untuk diserahkan kepada AHMAD (DPO).

Sekira pukul 13.30 Wib setibanya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah pada saat Terdakwa menunggu AHMAD (DPO) dipinggir jalan lalu petugas Kepolisian Resor Tapanuli Tengah bernama saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk REALME warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 866706052764052/01 dan IMEI 2 : 866706052764045/01 dari kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa dilakukan introgasi dimana Terdakwa menerangkan masih memiliki Narkotika jenis shabu yang disimpan Terdakwa didalam rumah miliknya yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga lalu saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat membawa Terdakwa kerumah milliknya dan menemukan barang bukti dari dalam lemari di dalam rumah Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti ke RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : LP/A/06/I/2024 tanggal 29 Februari 2024 atas nama MUHAMMAD ALFA REZA, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 20/SP.10056/II/2024 tanggal 01 Februari 2024 an. MUHAMMAD ALFA REZA, yang ditimbang oleh Marulitua Naibaho selaku Penaksir / Penimbang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang UPC Pandan berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram, berat pembungkus 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram, kemudian barang bukti setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada BRIPKA. Herry Suprianto.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 818/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang menyatakan barang bukti an. MUHAMMAD ALFA REZA berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,48 (satu koma empat delapan) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya