Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Sbg M. HUTASOIT,SH Arianus Zega Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan K/09/III/RES.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. HUTASOIT,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arianus Zega[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 03.30 Wib di Blok E 1 Divisi IV PT. CPA/AEP Kel. Hutabalang Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah telah terjadi peristiwa “Pencurian Ringan” yang dialami oleh korban PT. CPA yang dilaporkan oleh SARBARITA SIMANJUNTAK yang dilakukan oleh pelaku atas nama ARIANUS ZEGA.

 

Perbuatan Pencurian yang dialami oleh korban tersebut dilakukan oleh terdakwa ARIANUS ZEGA.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa atas nama ARIANUS ZEGA dengan cara sebagai berikut :

Pada awalnya hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 03.30 wib telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh terdakwa yaitu di Blok E1 Divisi IV  PT. CPA/AEP Desa Sitardas Kec Badiri Kab Tapteng. Untuk melakukan pencurian tersebut tersangka mempergunakan dodos lalu di kumpulkan di satu tempat sebanyak 13 (tiga belas) janjang dengan ditutupi rumput agar tidak diketahui oleh orang lain, kemudian terdakwa melihat waktu yang tepat untuk mengangkat dan menjual kelapa sawit dan saat itu oleh Security PT.CPA/AEP berhasil mengamankan terdakwa serta barang hasil curian terdakwa. Selanjutnya oleh saksi-sakai mengumpulkan barang-barang berupa 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X Warna Hitam Tanpa Nomor Polisi dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian Polsek Pinangsori. Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa ARIANUS ZEGA tanpa mendapatkan izin dari pemiliknya  (korban) PT. CPA/AEP.

 

Akibat perbuatan terdakwa ARIANUS ZEGA yang melakukan pencurian terhadap barang milik korban PT. CPA/AEP, sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya