| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.Sus/2026/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H |
EDWIN MARHALIM MANALU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.Sus/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 609 /L.2.13.3/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa EDWIN MARHALIM MANALU pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, berlokasi di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa berjumpa dengan RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG yang mana saat itu Terdakwa berkata, “Sudah ku letak Sabu itu di Pondok, nanti kau ambillah, jadi lunas utang kita ya soalnya aku mau pergi ke Malaysia”. RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG pun berkata, “Okelah, lunas utang kita biar ku jemput Sabu itu ke Pondok”. Selanjutnya RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG pun pergi ke Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah dengan tujuan mengambil 6 (enam) paket narkotika jenis Sabu tersebut untuk di bawa pulang ke rumah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG yang beralamat di Lingk. IV Kampung Sirongit Kel. P.O Hurlang Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah. Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, tidak lama setelah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG tiba di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, tiba-tiba Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah datang dan langsung mengamankan RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG. Saat itu Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti di lantai Pondok tersebut, berupa:
Seluruh barang bukti tersebut RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG akui adalah miliknya yang diperoleh dari Terdakwa. Selain itu, RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG juga mengakui masih menyimpan paket narkotika jenis Sabu lainnya di rumah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG, sehingga Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah pun langsung menuju rumah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG dan setibanya di lokasi, tepatnya di dalam lemari kamar, ditemukan barang bukti berupa:
Selanjutnya RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG serta seluruh barang bukti di bawa ke Polres Tapanuli Tengah. Kemudian, Anggota Kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik Terdakwa di kamar Hotel Mutiara yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 20 Kel. Pasar Baru Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga. Saat itu Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa telah menyerahkan paket narkotika jenis Sabu kepada RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tapanuli Tengah.
Perbuatan Terdakwa EDWIN MARHALIM MANALU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa EDWIN MARHALIM MANALU pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, berlokasi di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa berjumpa dengan RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG yang mana saat itu Terdakwa berkata, “Sudah ku letak Sabu itu di Pondok, nanti kau ambillah, jadi lunas utang kita ya soalnya aku mau pergi ke Malaysia”. RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG pun berkata, “Okelah, lunas utang kita biar ku jemput Sabu itu ke Pondok”. Selanjutnya RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG pun pergi ke Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah dengan tujuan mengambil 6 (enam) paket narkotika jenis Sabu tersebut untuk di bawa pulang ke rumah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG yang beralamat di Lingk. IV Kampung Sirongit Kel. P.O Hurlang Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah. Setibanya di rumah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG, 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening, 6 (enam) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG simpan di kaleng rokok Dji Sam Soe, sementara sisa 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG simpan di kotak handphone merk VIVO. Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, tidak lama setelah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG tiba di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, tiba-tiba Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah datang dan langsung mengamankan RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG. Saat itu Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti di lantai Pondok tersebut, berupa:
Seluruh barang bukti tersebut RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG akui adalah miliknya yang diperoleh dari Terdakwa. Selain itu, RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG juga mengakui masih menyimpan paket narkotika jenis Sabu lainnya di rumah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG, sehingga Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah pun langsung menuju rumah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG dan setibanya di lokasi, tepatnya di dalam lemari kamar, ditemukan barang bukti berupa:
Selanjutnya RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG serta seluruh barang bukti di bawa ke Polres Tapanuli Tengah. Kemudian, Anggota Kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik Terdakwa di kamar Hotel Mutiara yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 20 Kel. Pasar Baru Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga. Saat itu Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa telah menyerahkan paket narkotika jenis Sabu kepada RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tapanuli Tengah.
Perbuatan Terdakwa EDWIN MARHALIM MANALU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
