Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Sbg 1.JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H.
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
FAKHROZI DWI FEBRIANSYAH HUTAGALUNG Als ROZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-139/L.2.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H.
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAKHROZI DWI FEBRIANSYAH HUTAGALUNG Als ROZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa FAKHROZI DWI FEBRIANSYAH HUTAGALUNG alias ROZI pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di Rusun Nawa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 08.45 Wib Terdakwa Fakhrozi Dwi Febriansyah Hutagalung alias Rozi yang sedang berada di Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Pasar Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Hollyland Karaoke bertemu dengan teman Terdakwa bernama CAI untuk memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan uang akan diberikan kepada Terdakwa setelah Terdakwa memberikan sabu tersebut kepada CAI.

 

Setelah itu Terdakwa pergi ke Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di Rusun Nawa kemudian Terdakwa menghubungi REZA (Daftar Pencarian Orang / DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam dengan casing warna hitam dengan Nomor Telepon/Wa : 08126436149 dan Nomor IMEI 1 : 869949034525657, IMEI 2 : 869949034525640 milik Terdakwa untuk memesan sabu kepadanya dengan mengatakan “ada yang mau ambil (beli sabu) seharga Rp. 200.000,-, aku lagi di Rusun Nawa Jalan Merpati” lalu REZA (DPO) menjawab dengan mengatakan “tunggu disitu, datang aku”.

 

Sekira pukul 09.00 Wib sesampainya REZA (DPO) bertemu dengan Terdakwa lalu REZA (DPO) memberikan 1 (satu) helai tissue warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke Hollyland Karaoke dengan diantar oleh REZA (DPO) menggunakan sepeda motor miliknya.

 

Sekira pukul 09.30 Wib pada saat Terdakwa berada di dalam Hollyland Karaoke tersebut, petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Fany S.W. Aritonang, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sitohang datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) helai tissue warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih (sabu) tersebut dari tangan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam dengan casing warna hitam dengan Nomor Telepon/Wa : 08126436149 dan Nomor IMEI 1 : 869949034525657, IMEI 2 : 869949034525640 dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Reserse Narkoba POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

 

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 077/PK/IX/2025 tanggal 06 September 2025 atas nama FAKHROZI DWI FEBRIANSYAH HUTAGALUNG alias ROZI, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

 

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 180/SP.10055/IX/2025 tanggal 08 September 2025 atas nama FAKHROZI DWI FEBRIANSYAH HUTAGALUNG alias ROZI, yang ditimbang oleh Jhonny Effendi Purba selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga sabu) dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGADIR POLISI. Zul Erwin Caniago, S.H.

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 6625/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 atas nama FAKHROZI DWI FEBRIANSYAH HUTAGALUNG alias ROZI berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram dan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa plastik pembungkus kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

 

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan (dimaknai sebagai perbuatan yang secara subsransial merupakan peredaran gelap Narkotika yang meliputi : membeli, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, mentransito, membawa atau mengangkut Narkotika, sepanjang belum diatur dalam Undang-undang Penyesuaian Pemidanaan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 dalam Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 pada huruf (A) Hasil Rumusan Kamar Pidana angka (4)) Narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -

ATAU

KEDUA

 Bahwa Terdakwa FAKHROZI DWI FEBRIANSYAH HUTAGALUNG alias ROZI pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Pasar Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Hollyland Karaoke atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa Fakhrozi Dwi Febriansyah Hutagalung alias Rozi yang sedang berada di Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Pasar Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Hollyland Karaoke sedang memiliki Narkotika yang Terdakwa peroleh dari REZA (Daftar Pencarian Orang / DPO), kemudian petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Fany S.W. Aritonang, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sitohang datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) helai tissue warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih (sabu) tersebut dari tangan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam dengan casing warna hitam dengan Nomor Telepon/Wa : 08126436149 dan Nomor IMEI 1 : 869949034525657, IMEI 2 : 869949034525640 dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Reserse Narkoba POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

 

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 077/PK/IX/2025 tanggal 06 September 2025 atas nama FAKHROZI DWI FEBRIANSYAH HUTAGALUNG alias ROZI, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

 

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 180/SP.10055/IX/2025 tanggal 08 September 2025 atas nama FAKHROZI DWI FEBRIANSYAH HUTAGALUNG alias ROZI, yang ditimbang oleh Jhonny Effendi Purba selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga sabu) dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGADIR POLISI. Zul Erwin Caniago, S.H.

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 6625/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 atas nama FAKHROZI DWI FEBRIANSYAH HUTAGALUNG alias ROZI berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram dan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa plastik pembungkus kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

 

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut. 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya