Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Para Pemohon menjadi Wali bagi Adik Kandung Para Pemohon yang belum dewasa yang bernama Putri Elina Lumbantobing, lahir di Sibolga 4 Oktober 2012, Umur 11 Tahun untuk melakukan perbuatan Hukum yakni untuk menjual Tanah tersebut yang terletak di :
-Terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Sibolga, Kecamatan Sibolga Kota Sibolga, Kelurahan Pancuran Gerobak dengan luas tanah 47 m2 (Empat Puluh Tujuh Meter Persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor. 727 atas Nama Oloan P. Lumbantobing.
-Terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Sibolga, Kecamatan Sibolga Kota Sibolga, Kelurahan Pancuran Gerobak dengan seluas tanah 66 M2 (Enam Puluh Enam Meter Persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor. 728 atas Nama Oloan P. Lumbantobing.
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
|