| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 74/Pid.B/2026/PN Sbg | Sanggam Pandapotan Siagian, S.H | RUKY ZUMADIL RITONGA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pid.B/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-719/L.2.13.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa RUKY ZUMADIL RITONGA pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2026 bertempat di rumah milik saksi Larry Pakpahan dan saksi Agusman Zebua yang berada di Komplek Perumahan Pandan Asri, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dengan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Ruky Zumadil Ritonga yang sedang membawa 1 (satu) buah karung ukuran ± 50 Kg dan 1 (satu) buah parang yang Terdakwa peroleh dari tempat sampah berjalan masuk ke dalam Komplek Perumahan Pandan Asri, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, melihat adanya rumah yang sedang tidak berpenghuni yaitu milik saksi Larry Pakpahan yang bekerja sebagai Anggota Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, lalu Terdakwa masuk ke dalam perkarangan rumah milik saksi Larry Pakpahan tersebut dengan cara memanjat dinding pagar belakang rumah saksi Larry Pakpahan kemudian Terdakwa mengambil 01 (satu) buah ransel yang bertuliskan POLRI, 01 (satu) buah panci Rice Cooker dan beberapa jumlah jemuran kain yang terbuat dari Aluminium dari teras rumah milik saksi Larry Pakpahan yang dimana 01 (satu) buah panci Rice Cooker tersebut Terdakwa masukkan ke dalam 01 (satu) buah ransel yang bertuliskan POLRI tersebut lalu memindahkannya ke luar pagar rumah milik saksi Larry Pakpahan tersebut dengan cara mengangkatnya sedangkan beberapa jumlah jemuran kain tersebut Terdakwa pindahkan dengan cara melemparkannya ke luar pagar rumah milik saksi Larry Pakpahan dan setelah itu Terdakwa keluar dari perkarangan rumah saksi Larry Pakpahan tersebut dengan cara memanjat kembali dinding pagar belakang rumah saksi Larry Pakpahan dan selanjutnya Terdakwa mematahkan beberapa jumlah jemuran kain tersebut menjadi 27 (dua pulh tujuh) potongan jemuran kain lalu memasukkannya ke dalam 01 (satu) buah ransel yang bertuliskan POLRI tersebut lalu menyembunyikan 01 (satu) buah ransel yang bertuliskan POLRI tersebut ke dalam semak-semak yang berada dibelakang perumahan Pandan Asri tersebut.
Setelah itu Terdakwa kembali berjalan sambil menggupas batang tebu yang Terdakwa ambil dari depan rumah saksi Larry Pakpahan dengan menggunakan 1 (satu) buah parang yang Terdakwa genggam berkeliling di dalam Komplek Perumahan Pandan Asri, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut dan melihat rumah milik saksi Agusman Zebua sedang tidak berpenghuni dengan keadaan rusak akibat bencana yang berjarak sekitar jarak 75 meter dari rumah saksi Larry Pakpahan, kemudianTerdakwa masuk ke dalam rumah milik saksi Agusman Zebua tersebut melalui belakang dan mengambil 01 (satu) unit Dinamo mesin parut kelapa yang terletak di dalam rumah milik saksi Agusman Zebua tersebut dan membawa 01 (satu) unit Dinamo mesin parut kelapa tersebut pergi menuju ke tempat barang-barang milik saksi Larry Pakpahan yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan disemak-semak yang berada dibelakang perumahan Pandan Asri tersebut. Selanjutnya saksi Budi Satria Hutabarat yang sedang berada diteras rumah miliknya yang berjarak ± 30 meter dari rumah saksi Larry Pakpahan melihat Terdakwa sedang berjalan mengangkat 01 (satu) unit Dinamo mesin parut kelapa tersebut, lalu saksi Budi Satria Hutabarat meneriaki Terdakwa dengan berkata “woi, punya siapa yang kau ambil itu?” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “punya wak ku ini ku bawa ke sana” lalu saksi Budi Satria Hutabarat yang mendengar jawaban Terdakwa tersebut menanyakan dengan mengatakan “wak mu yang mana?” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “wak ku lah” setelah itu saksi Budi Satria Hutabarat masuk ke dalam rumah miliknya mengambil pisau untuk berjaga-jaga karena melihat Terdakwa membawa 1 (satu) buah parang dan ketika saksi Budi Satria Hutabarat kembali keluar rumah, saksi Budi Satria Hutabarat sudah tidak melihat Terdakwa namun melihat 01 (satu) unit Dinamo mesin parut kelapa tersebut ditinggalkan Terdakwa terletak di atas tanah depan rumah milik saksi Budi Satria Hutabarat dan bersamaan dengan itu saksi Elsafan Laia yang juga merupakan warga komplek Perumahan Pandan Asri keluar keluar dari rumah miliknya dan bertanya mengenai kejadian tersebut yang dimana saksi Budi Satria Hutabarat menceritakan kejadian tersebut dan menyuruh saksi Elsafan Laia membantu mencari Terdakwa dengan ciri-ciri Terdakwa yang seorang laki-laki berusia muda menggenakkan kaos berwarna hitam dan celana panjang berwarna hitam kemudian saksi Elsafan Laia pergi mencari Terdakwa sedangkan saksi Budi Satria Hutabarat menghubungi saksi Agusman Zebua yang saat itu berada didaerah Aek Tolang, Kabupaten Tapanuli Tengah menceritakan kejadian tersebut dengan ciri-ciri Terdakwa, kemudian saksi Agusman Zebua yang sampai di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah bertanya kepada warga setempat yang tidak dikenali mengenai ciri-ciri Terdakwa yang dimana warga tersebut melihat Terdakwa sedang berada dibelakang sebuah rumah kosong, lalu saksi Agusman Zebua bersama seorang warga setempat tersebut pergi menemui Terdakwa yang saat itu sedang mengupas kelapa menggunakan 1 (satu) buah parang, kemudian saksi Agusman Zebua menanyakan kejadian tersebut dan menghubungi saksi Budi Satria Hutabarat melalui video call untuk menunjukkan wajah Terdakwa dimana saksi Budi Satria Hutabarat membenarkan Terdakwa adalah orang yang saksi Budi Satria Hutabarat lihat membawa dan meninggalkan 01 (satu) unit Dinamo mesin parut kelapa tersebut kemudian saksi Agusman Zebua dengan dibantu oleh warga setempat tersebut membawa Terdakwa ke rumah miilik warga setempat tersebut untuk diamankan dan menghubungi Kepala Lingkungan untuk datang dan membawa Terdakwa ke rumah Kepala Lingkungan yang kemudian saksi Agusman Zebua menghubungi saksi Larry Pakpahan memberitahukan adanya kejadian di komplek Perumahan Pandan Asri lalu saksi Larry Pakpahan meminta bantuan saksi Agusman Zebua untuk mengecek keadaan rumah miliknya dimana saksi Agusman Zebua melihat ada bekas kaki di dinding tembok rumah miliknya dan bersamaan dengan itu saksi Elsafan Laia yang sedang mencari keberadaan Terdakwa menemukan 01 (satu) buah ransel yang bertuliskan POLRI yang berisikan 01 (satu) buah panci Rice Cooker dan 27 (dua pulh tujuh) potongan jemuran kain di dalam semak-semak yang berada dibelakang perumahan Pandan Asri tersebut lalu saksi Elsafan Laia menghubungi saksi Agusman Zebua memberitahukan hal tersebut kepada saksi Agusman Zebua lalu saksi Agusman Zebua menyuruh saksi Elsafan Laia datang membawanya ke rumah Kepala Lingkungan, dan pada saat saksi Agusman Zebua, saksi Budi Satria Hutabarat dan saksi Elsafan Laia sampai dirumah Kepala Lingkungan tersebut, Terdakwa kembali dilakukan introgasi atas kejadian tersebut, kemudian saksi Agusman Zebua kembali menghubungi saksi Larry Pakpahan untuk mendiskusikan kejadian tersebut dan bersepakat untuk melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil tanpa ijin berupa 01 (satu) unit Dinamo mesin parut kelapa milik saksi Agusman Zebua tersebut membuat saksi Agusman Zebua mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa yang mengambil tanpa ijin berupa 27 (dua pulh tujuh) potongan jemuran kain yang terbuat dari Aluminium milik saksi Larry Pakpahan membuat saksi Larry Pakpahan mengalami kerugian sebesar ± Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan 01 (satu) buah ransel yang bertuliskan POLRI dan 01 (satu) buah panci Rice Cooker adalah milik Kantor Kepolisian Resor Tapanuli Tengah. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
