Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-11112021-0008 atas nama JUSNI WATI HULU, yang semula dituliskan Anak Pemohon lahir pada tanggal 01 MARET 2008 seharusnya ditulis Pemohon lahir pada tanggal 01 MARET 2006 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki tahun lahir Anak Pemohon menjadi yang benar yaitu tanggal 01 Maret 2006 yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-11112021-0008 atas nama JUSNI WATI HULU yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 11 November 2021;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|