Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2025/PN Sbg AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. IRFAN BERNATUS HALOMOAN SILABAN Als LOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 259/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2716 /L.2.13.3/EOH.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN BERNATUS HALOMOAN SILABAN Als LOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan Anak atas nama DANIEL PARULIAN SIMBOLON alias ACEH pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di Sekolah Dasar Negeri 084085 Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib Anak atas nama Daniel Parulian Simbolon alias Aceh (berkas terpisah) dan terdakwa Irfan Bernatus Halomoan Silaban alias Lomo merencanakan mengambil barang-barang yang ada di Sekolah Dasar Negeri 084085 Kota Sibolga.

Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib sesampainya di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di SD N 084085 Kota Sibolga tersebut, terdakwa dan Anak membagi tugas dimana terdakwa menunggu diluar pagar sekolah untuk memantau situasi sekitar sedangkan Anak masuk ke dalam perkarangan SD N 084085 Kota Sibolga dengan cara melompat pagar perkarangan SD N 084085 Kota Sibolga tersebut, lalu Anak menelusuri ruangan yang ada di sekolah tersebut dengan merusak 3 (tiga) pintu yang tertutup dan terkunci dengan gembok menggunakan 1 (satu) buah obeng (Daftar Pencarian Barang / DPB) yang Anak bawa dari rumah milik orang tuanya yang salah satunya adalah ruang guru dan Kepala Sekolah kemudian Anak mengambil 1 (satu) unit Lospeker merk ADVANCE warna hitam dan 1 (satu) unit Printer merk EPSON L3110 warna hitam dari dalam satu ruangan Guru dan Kepala Sekolah tersebut, selanjutnya Anak dan terdakwa Irfan Bernatus Halomoan Silaban alias Lomo membawa barang-barang tersebut pergi dengan menaiki becak sewa bermotor yang sedang melintas dan menyimpan barang-barang tersebut kesebuah rumah kosong yang berada di Jalan Tenggiri, Kota Sibolga.

Akibat perbuatan Anak dan terdakwa Irfan Bernatus Halomoan Silaban alias Lomo yang mengambil tanpa ijin dari pihak Sekolah Dasar Negeri 084085 Kota Sibolga membuat Sekolah Dasar Negeri 084085 Kota Sibolga mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.

 

 

 
 

                 

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya