Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
EPA SAPUTRA Als EPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1990/L.2.13.3/EOH.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPA SAPUTRA Als EPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EPA SAPUTRA Als. PUTRA pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi RAHMAT HIDAYAT yang beralamat di Jl. Sutoyo Siswomiharjo Kel. Pasar Baru Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “

  • Bahwa pada Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.20 Wib, Terdakwa yang sedang melintas di Jl. Sutoyo Siswomiharjo Kel. Pasar Baru Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga melihat pintu rumah Saksi RAHMAT HIDAYAT terbuka yang mana saat itu Saksi RAHMAT HIDAYAT sedang tidur dan Anak Saksi NUR ABDUL ROZZAQ sedang bermain handphone. Selanjutnya Terdakwa mendatangi Anak Saksi NUR ABDUL ROZZAQ dan berkata, “Dek dimana mama?”, Anak Saksi NUR ABDUL ROZZAQ lalu menjawab, “Pergi keluar ke Bank”. Lalu Terdakwa bertanya, “Sama siapa?”, Anak Saksi NUR ABDUL ROZZAQ menjawab, “Sama kakak, sama adek”. Kemudian Terdakwa menyuruh Anak Saksi NUR ABDUL ROZZAQ untuk membeli rokok. Ketika Anak Saksi NUR ABDUL ROZZAQ pergi membeli rokok, Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi RAHMAT HIDAYAT dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A15 Berwarna Biru yang berada di sekitar Saksi RAHMAT HIDAYAT yang sedang tidur. Tidak berselang lama, Anak Saksi NUR ABDUL ROZZAQ datang memberikan rokok kepada Terdakwa dan Terdakwa berkata, “Nanti kalau mama pulang, bilang datang om Iqbal minta berkas”, selanjutnya Terdakwa pergi dari rumah Saksi RAHMAT HIDAYAT menuju rumah Terdakwa lalu menyimpan handphone tersebut di dalam jaket warna merah milik Terdakwa.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A15 Berwarna Biru milik Saksi RAHMAT HIDAYAT adalah untuk dapat dimiliki Terdakwa.
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami Saksi RAHMAT HIDAYAT atas peristiwa pencuriaan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A15 Berwarna Biru milik adalah sebesar Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A15 Berwarna Biru dari Saksi RAHMAT HIDAYAT.

Perbuatan Terdakwa EPA SAPUTRA Als. PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya