Dakwaan |
PERTAMA
BahwaTerdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON, Terdakwa II SYAHRUL EFENDI SIBARANI Als. ATENG dan Terdakwa III EDWARD HUTABARAT Als. UCOK pada hariJumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Gatot Subroto (Pondok Batu Ujung) Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik KabupatenTapanuli Tengah tepatnya disebuah halaman parkir atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib berlokasi di Jl. Gatot Subroto (Pondok Batu Ujung) Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik KabupatenTapanuli Tengah tepatnya di sebuah halaman parkir, Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON menghampiri ERWIN HUTABARAT (DPO) lalu berkata, “Aku dulu lah Bos bah (menjualkan sabu)”, ERWIN HUTABARAT (DPO) selanjutnya berkata, “Yaudahlah”. Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSONpun menerima narkotika jenis Sabu yang diserahkan oleh ERWIN HUTABARAT (DPO). Selanjutnya, sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON, Terdakwa II SYAHRUL EFENDI SIBARANI Als. ATENG dan Terdakwa III EDWARD HUTABARAT Als. UCOK memakai narkotika jenis Sabu dengan cara dihisap. Setelah memakai narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON, Terdakwa II SYAHRUL EFENDI SIBARANI Als. ATENG dan Terdakwa III EDWARD HUTABARAT Als. UCOK duduk sambil bercerita-cerita tidak lama kemudian, Seorang pembeli/ konsumen datang dengan maksud membeli narkotika jenis Sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON, Terdakwa II SYAHRUL EFENDI SIBARANI Als. ATENG dan Terdakwa III EDWARD HUTABARAT Als. UCOK, selanjutnya Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu tersebut. Sekira pukul 02.30 Wib, selanjutnya saksi Axel Hutasoit, saksi Ajis A. A Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Vandapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan yang merupakan petugas kepolisian Saters Narkoba Polres Sibolga melakukan penggerebekan di lokasi tersebut sehinggaTerdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON langsung melemparkan 1 (satu) buah kotak rokok luffman berisikan narkotika jenis Sabu, selanjutnya saksi Axel Hutasoit, saksi Ajis A. A Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Vandapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan melakukan penggeledahan tempat dan badan terhadap para terdakwa, kemudian selanjutnya saksi Axel Hutasoit, saksi Ajis A. A Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Vandapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok luffman, 2 (dua) buah plastik bening, 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON lempar dan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari kantong depan sebelah kanan Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON. Seluruh barang bukti dan Para Terdakwa selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Sibolga.
- Bahwa Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON, Terdakwa II SYAHRUL EFENDI SIBARANI Als. ATENG dan Terdakwa III EDWARD HUTABARAT Als. UCOK adalah penjual narkotika jenis Sabu milik ERWIN HUTABARAT (DPO) yang mana pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 merupakan giliran Terdakwa III EDWARD HUTABARAT Als. UCOK yang menjualkan narkotika jenis Sabu tersebut, namun Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON meminta kepada ERWIN HUTABARAT (DPO) agar Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON yang menjualkan narkotika jenis Sabu pada hari itu. Adapun Terdakwa II SYAHRUL EFENDI SIBARANI Als. ATENG dan Terdakwa III EDWARD HUTABARAT Als. UCOK turut serta mengarahkan apabila ada yang membeli narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa II SYAHRUL EFENDI SIBARANI Als. ATENG dan Terdakwa III EDWARD HUTABARAT Als. UCOK akan diarahkan kepada Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON.
- Bahwa berat bruto 10 (sepuluh) plastik bening berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis Sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 57/10055/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 1 (satu) gram.
- Bahwa Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON, Terdakwa II SYAHRUL EFENDI SIBARANI Als. ATENG dan Terdakwa III EDWARD HUTABARAT Als. UCOK tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1457/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Supiyani, M.Si dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbutan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
BahwaTerdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON, Terdakwa II SYAHRUL EFENDI SIBARANI Als. ATENG dan Terdakwa III EDWARD HUTABARAT Als. UCOK pada hariJumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Gatot Subroto (Pondok Batu Ujung) Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah halaman parkir atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu sebagaimana diurikan diatas saksi Axel Hutasoit, saksi Ajis A. A Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Vandapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan yang merupakan petugas kepolisian Saters Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Jl. Gatot Subroto (Pondok Batu Ujung) Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Axel Hutasoit, saksi Ajis A. A Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Vandapotan Situmeang pergi ketempat dimaksud, sesampainya ditempat tersebut para saksi ada melihat ada 3 (tiga) orang dengan gerak gerik yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dari masyarakat tersebut, selanjutmnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut yang mengaku bernama Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON, Terdakwa II SYAHRUL EFENDI SIBARANI Als. ATENG dan Terdakwa III EDWARD HUTABARAT Als. UCOK, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut, kemudian selanjutnya saksi Axel Hutasoit, saksi Ajis A. A Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Vandapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok luffman, 2 (dua) buah plastik bening, 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON lempar dan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari kantong depan sebelah kanan Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON. Seluruh barang bukti dan Para Terdakwa selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Sibolga
- Bahwa berat bruto 10 (sepuluh) plastik bening berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis Sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 57/10055/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 1 (satu) gram.
- Bahwa Terdakwa I THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON, Terdakwa II SYAHRUL EFENDI SIBARANI Als. ATENG dan Terdakwa III EDWARD HUTABARAT Als. UCOK tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1457/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Supiyani, M.Si dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama THOMSON BARITA SAMOSIR Als. THOMSON adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|