Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
187/Pdt.P/2024/PN Sbg YULI HARTANTA PAKPAHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 187/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YULI HARTANTA PAKPAHAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orangtua Pemohon yang tercantum pada tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1201CLT281220116658, Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-07 Dd 0210348, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-07 DI 0136273, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor: DN-07 Ma 0021172  menerangkan nama orangtua Pemohon PITISTA PAKPAHAN Menjadi FITISTA PAKPAHAN sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga Nomor: 1201072812090002  dan Kutipan Kartu Tanda Penduduk NIK : 1201071906560002;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama orangtua Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1201CLT281220116658, dan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama orangtua Pemohon yang tercantum pada Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-07 Dd 0210348, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-07 DI 0136273, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor: DN-07 Ma 0021172  menerangkan nama orangtua Pemohon PITISTA PAKPAHAN Menjadi FITISTA PAKPAHAN sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga Nomor: 1201072812090002  dan Kutipan Kartu Tanda Penduduk NIK : 1201071906560002;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak