Petitum |
MENGADILI :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan secara sah bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
3.Menyatakan Penggugat berhak dan beralasan hukum untuk mengajukan gugatan ini ;
4.Menyatakan atau Menetapkan Penggugat adalah ahli waris dari alm. Eliasan Tumba Limbong dengan almh. Mesinna Silaban ;
5.Menyatakan Perbuatan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3 dan Tergugat-4 Mencairkan surat berharga berupa Deposito dan Tabungan atas nama Mesinna Silaban milik Orang tua Penggugat dengan mengabaikan prinsip Kehati-Hatian adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengakibatkan Penggugat kehilangan warisan dari kedua orang tuanya (alm. Eliasan Tumba Limbong dengan almh. Mesinna Silaban), dengan berupa :
a.Deposito berjangka BRI Cabang BRI di Unit BRI Andam Dewi, dengan nomor rekening : 782601000062409 atas nama Mesinna Silaban, senilai Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) saat itu ;
b.Deposito berjangka BRI Cabang BRI di Unit BRI Andam Dewi, dengan nomor rekening : 782601000049401 atas nama Mesinna Silaban, senilai Rp. 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) saat itu ;
c.Deposito berjangka BRI Cabang BRI di Unit BRI Andam Dewi, dengan nomor rekening : 782601000080407 atas nama Mesinna Silaban, senilai Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) saat itu ;
d.Deposito berjangka BRI Cabang BRI di Unit BRI Andam Dewi, dengan nomor rekening : 782601000104405 atas nama Mesinna Silaban, senilai Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) saat itu ‘
e.Tabungan Simpedes BRI, nomor rekening : 536801008073531 atas nama Mesinna Silaban, senilai Rp. 933.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
f.Tabungan Simpedes BRI, nomor rekening : 782601003027539 atas nama Mesinna Silaban, senilai Rp. 1.389.151.318,00 ( satu milyar tiga ratus delapan puluh Sembilan juta seratus lima puluh satu ribu tiga ratus delapan belas rupiah) saat itu ;
g.Tabungan Simpedes BRI, nomor rekening : 782601001280539 atas nama Mesinna Silaban, senilai Rp. 252.095.618,00 (dua ratus lima puluh dua juta Sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan belas rupiah) saat itu ;
h.Tabungan Simpedes BRI, nomor rekening : 782601005177534 atas nama Mesinna Silaban, senilai Rp. 5.203,00 (lima ribu duatarus tiga rupiah) ;
6.Memerintahkan kepada Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3 dan Tergugat-4 untuk mengembalikan ke bentuk awal, sebelum deposito dan tabungan dicairkan, sesuai dengan nomor rekening yang tertera dan sesuai dengan jumlah besaran sebelum dicairkan saat itu yaitu sebesar Rp. 5.442.185.139,(Lima milyar empat ratus empat puluh dua juta seratus delapan lima ribu seratus tiga puluh Sembilan rupiah) atau membayar tunai kepada Penggugat ;
7.Menyatakan perbuatan Tergugat-5, mengajukan pencairan seluruh surat berharga berupa ; Deposito dan Tabungan milik kedua orang tua Penggugat (alm. Eliasan Tumba Limbong dengan almh. Mesinna Silaban) tanpa seizin Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
8.Menyatakan perbuatan Tergugat-6, mengeluarkan Surat Keterangan Ahli Waris, Nomor : 441/SKAW/2003/IV/2023, atas nama Junedi Pasaribu (Tergugat-5) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak mempertimbangkan ahli waris lainnya, sedangkan Tergugat-6 mengetahui almh. Mesinna Silaban punya anak ke-satu dari perkawinan dengan alm. Eliasan Tumba Limbong dan mengetahui bahwa nama yang sebenarnya adalah Mesinna Silaban bukan Masinna Silaban ;
9.Membatalkan Surat Keterangan Ahli Waris, Nomor : 441/SKAW/2003/IV/2023, yang dikeluarkan oleh Tergugat-6 ;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai seketika kepada Penggugat sebesar:
Kerugian Materiil Uang Deposito dan Tabungan sebesar Rp. 5.442.185.139,(Lima Milyar Empat ratus Empat Puluh dua Juta seratus delapan puluh lima ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah). Dan biaya untuk membayar pengacara sebesar Rp. 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah);
Jumlah total sebesar Rp. 6.792.185.139, (enam milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah)
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini;
13.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) secara serta merta meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan, verzet, banding maupun kasasi;
SUBSIDER
Apabila Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et Aequo et Bono). |