Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
136/Pdt.P/2025/PN Sbg TITIN DESWATI NAPITUPULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 136/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIN DESWATI NAPITUPULU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon TITIN DESWATI NAPITUPULU menjadi Wali bagi anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama JOAS SAMUEL SITUMEANG (14 tahun)  sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1201-LT-23062014-0015 tertanggal 23 Juni 2014 dan MAY THERESIA SITUMEANG (12 tahun)  kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1201-LT-23062014-0016 tertanggal 23 Juni 2014, untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani persetujuan balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 446 atas nama pemegang hak DESMAN HERMANTO SITUMEANG untuk di hibahkan kepada Ibu Mertua Pemohon, yang beralamat di Kelurahan Simare - mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara dengan luas 85 M2 (Delapan puluh lima Meter Persegi);
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak