Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2023/PN Sbg IDRIS SATRIA, SH 1.TULMOK LIMBONG
2.TRIMSA OMEGA DERMAWAN SIAHAAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP / 71 / XII / RES.1.2 / 2023 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IDRIS SATRIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TULMOK LIMBONG[Penahanan]
2TRIMSA OMEGA DERMAWAN SIAHAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul  15.00 wib telah terjadi tindak pidana “Memakai Tanah tanpa izin orang yang berhak atau Kuasa Yang Sah” terhadap lahan milik SYAMSINAR NAINGGOLAN dimana lahan tanah tersebut berada di Dusun IV Desa Sidikkalang Kec. Sorkam barat Kab. Tapanuli Tengah. Namun nama lokasi lahan tanah tersebut pada saat dibeli adalah Dusun Bulu tolang Desa Sipea – Pea Kec. Sorkam barat Kab. Tapanuli Tengah, Sumut, dimana alas hak miliknya adalah berupa Surat Penegasan Kepemilikan Atas Tanah dari kantor Notaris SARMIN G. MUNTHE, S.H Nomor : 934 / W  / SGM / 2014, tanggal 28 Oktober 2014 atas nama SYAMSINAR NAINGGOLAN.

Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam tindak pidana “Memakai Tanah tanpa izin orang yang berhak atau Kuasa Yang Sah adalah TULMOK LIMBONG dan TRIMSA OMEGA DERMAWAN SIAHAAN. Adapun cara terdakwa dalam menguasai dan mengelola lahan tanah tersebut adalah dengan menanam pohon kelapa sawit, pohon pisang, tanaman ubi dan padi. Dimana luas lahan tanah milik korban yang dikuasai dan dikelola oleh para Terdakwa adalah seluas ± ½ Hektare dengan Lebar ± 50 Meter dan panjang ± 100 meter.

 

Bahwa lahan tanah tersebut korban peroleh dari MIRSYAL EFENDY TANJUNG dengan cara dibeli pada tanggal 04 Januari 2011 seharga Rp. 105.000.000 (Seratus lima juta rupiah). Diman luas lahan tanah yang dibeli adalah seluas ± 6 Hektare. Dimana isi dari lahan tanah tersebut pada saat dibeli korban adalah Pohon kelapa sawit, pohon karet, pohon jengkol dan Sebagian lagi berisikan rumput lliar. Dimana sebagian lahan yang berisikan rumput liar tersebut lah yang dikelola dan dikuasi oleh Terdakwa TULMOK LIMBONG dan TRIMSA OMEGA DERMAWAN SIAHAAN tanpa seizin dan sepengetahuan korban atas nama SYAMSINAR NAINGGOLAN.

Bahwa sebabnya Terdakwa atas nama TULMOK LIMBONG dan TRIMSA OMEGA DERMAWAN SIAHAAN menguasai dan mengelola lahan tanah milik korban adalah dikarenakan para Terdakwa mengklaim bahwa lahan tanah tersebut adalah milik mereka. Dimana lahan tanah tersebut diperoleh dari ibu kandungnya atas nama MASLIANA MANALU. Dan kemudian MASLIANA MANALU memperoleh lahan tanah tersebut dari suami korban atas nama SEJARAH SITEPU. Yang dimana proses jual beli lahan tanah tersebut tidak ada dibuktikan dengan bukti dokumen jual beli dan kemudian ianya SEJARAH SITEPU juga menerangkan bahwa ianya tidak pernah menjual lahan tanah tersebut kepada MASLIANA MANALU. Sehingga terdakwa TULMOK LIMBONG dan TRIMSA OMEGA DERMAWAN SIAHAAN dalam menguasai dan mengelola lahan tanah tersebut tanpa meiliki alas hak kepemilikan lahan tanah tersebut.

Akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. TULMOK LIMBONG dan TRIMSA OMEGA DERMAWAN SIAHAAN tersebut korban yakni SYAMSINAR NAINGGOLAN menjadi tidak dapat menguasai dan mengelola lahan tanah tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya