Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi dan/atau cendera janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 10.979.383,- (Sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |