Petitum |
I. DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melaksanakan atau membatalkan lelang atas :
1.Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 493 Kelurahan Aek Parombunan berupa sebidang tanah seluas 200,- M2 (Dua Ratus Meter Persegi) Terletak di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Nama Pemegang Hak Tertulis/terdaftar atas nama YASIDUHU ZENDRATO dan SUDIANI HARITA.
2.Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 290 Kelurahan Aek Parombunan berupa sebidang tanah dan Bangunan seluas 149,- M2 (Seratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi) Terletak di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Nama Pemegang Hak Tertulis/terdaftar atas nama YASIDUHU ZENDRATO.
II.DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant); dikarenakan Penggugat masih membayarkan cicilan Per-bulannya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
3.Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
4.Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 30.000.000,- + Rp. 70.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
ATAU
SUBSIDER :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |