Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I DION YOSIA MARBUN dengan Pemohon II TIRZA SEPTIANINGSIH BAGO, yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Sion Indonesia (GPSI) Kota Sibolga sesuai dengan Akte Peneguhan Pernikahan No. 18/GPSI-KS/SPP/III/2024 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Poltak Sinaga;
3.Memberi izin kepada Pemohon I DION YOSIA MARBUN dengan Pemohon II TIRZA SEPTIANINGSIH BAGO untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Sion Indonesia (GPSI) Kota Sibolga sesuai dengan Akte Peneguhan Pernikahan No. 18/GPSI-KS/SPP/III/2024 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Poltak Sinaga pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I DION YOSIA MARBUN dengan Pemohon II TIRZA SEPTIANINGSIH BAGO dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |