Petitum |
a)Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
b)Menyatakan secara hukum bahwa Surat Penyerahan tanggal 14 Juli 1998 yang telah disempurnakan dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 04 / SKT /KN/ 2016 tanggal 8 Maret 2016, atas nama GKI Sumut Kolang adalah sah dan berkekuatan hukum.
c)Menyatakan secara hukum Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad). yang merugikan Para Pengugat.
d)Memerintahkan Tergugat I untuk meninggalkan Objek Perkara dan tidak lagi melayani sebagai Pendeta di Gereja GKI Sumut Kolang.
e)Menghukum Tergugat I membayar kerugian Para Pengugat sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
f)Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- {lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat I lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum.
g)Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorad) meskipun ada bantahan, banding ataupun kasasi.
H) Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
-Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |