Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
RINO HANWAR TARIHORAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-997/L.2.13.3/EKU.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINO HANWAR TARIHORAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa RINO HANWAR TARIHORAN, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pasar Tukka Kelurahan Tukka Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warungf atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang, mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi jenis KIM dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Jhon Parlindungan Situmorang, saksi Ale Sandy Wasinton Tambunan dan saksi Valde Pius Marbun yang merupakan petugas Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM di Desa Tapian Nauli I KecamatanTapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya diwarung, selanjutnya saksi Jhon Parlindungan Situmorang, saksi Ale Sandy Wasinton Tambunan dan saksi Valde Pius Marbun pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi Jhon Parlindungan Situmorang, saksi Ale Sandy Wasinton Tambunan dan saksi Valde Pius Marbun melihat terdakwa sedang memegang handphone melakukan permainan Judi Jenis KIM, selanjutnya saksi Jhon Parlindungan Situmorang, saksi Ale Sandy Wasinton Tambunan dan saksi Valde Pius Marbun melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa serta ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone OPPO A17 berwarna Biru Dongker dengan Nomor IMEI 1 : 869065067876253 IMEI 2 : 869065067876246, Uang Tunai sebesar Rp. 470.000,-  (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua) Blok Kertas kecil berwarna putih, 1 (satu) Buah Pulpen STANDARD AE7 berwarna Hitam, 1 (satu) Buah Pulpen berwarna Hijau garis-garis dan 1 (satu) Buah Tas Sandang merk YOUNG berwarna hitam.
  • Bahwa cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis KIM yang terdakwa lakukan yaitu terdakwa menerima pesanan nomor dari orang lain yang datang kepada terdakwa yang mana setiap harinya terdakwa duduk diwarung. Setelah terdakwamenerima nomor tebakan dari pemasang maka terdakwamenuliskannya disebuah kertas kecil dan memberikan kertas yang bertulisan nomor tebakan judi KIM tersebut kepada pemasang setelah itu terdakwamenerima sejumlah uang pembelian nomor angka tebakan judi KIM dan setelah itu terdakwa merekap kembali nomor pasangan tersebut dan mengetikkannya keWhatsapp dan mengirimkannya keNomor WhatsApp atas nama PATNER (DPO). Bahwa hadiah yang diterima oleh pembeli KIM apabila menang yaitu  untuk hadiah 2 (dua) angka, hadiah yang didapatkan pembeli KIM dengan kelipatan harga Rp.1.000,-, Untuk hadiah 3 (tiga) angka, hadiah yang didapatkan pembeli KIM dengan kelipatan harga Rp.1.000,-, Untuk hadiah 4 (empat) angka, hadiah yang didapatkan pembeli KIM dengan kelipatan harga Rp.1.000,-. Bahwa terdakwa mengadakan judi jenis KIM tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang dan menjadikannya sebagai mata pencariannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RINO HANWAR TARIHORAN, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 13.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tapian Nauli I KecamatanTapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah.tepatnya disebuah warungf atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang, mengadili, melakukan tindak pidanadengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis KIM  atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------

 

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Jhon Parlindungan Situmorang, saksi Ale Sandy Wasinton Tambunan dan saksi Valde Pius Marbun yang merupakan petugas Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM di Desa Tapian Nauli I KecamatanTapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya diwarung, selanjutnya saksi Jhon Parlindungan Situmorang, saksi Ale Sandy Wasinton Tambunan dan saksi Valde Pius Marbun pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi Jhon Parlindungan Situmorang, saksi Ale Sandy Wasinton Tambunan dan saksi Valde Pius Marbun melihat terdakwa sedang memegang handphone melakukan permainan Judi Jenis KIM, selanjutnya saksi Jhon Parlindungan Situmorang, saksi Ale Sandy Wasinton Tambunan dan saksi Valde Pius Marbun melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa serta ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone OPPO A17 berwarna Biru Dongker dengan Nomor IMEI 1 : 869065067876253 IMEI 2 : 869065067876246, Uang Tunai sebesar Rp. 470.000,-  (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua) Blok Kertas kecil berwarna putih, 1 (satu) Buah Pulpen STANDARD AE7 berwarna Hitam, 1 (satu) Buah Pulpen berwarna Hijau garis-garis dan 1 (satu) Buah Tas Sandang merk YOUNG berwarna hitam.
  • Bahwa cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis KIM yang terdakwa lakukan yaitu terdakwa menerima pesanan nomor dari orang lain yang datang kepada terdakwa yang mana setiap harinya terdakwa duduk diwarung. Setelah terdakwamenerima nomor tebakan dari pemasang maka terdakwamenuliskannya disebuah kertas kecil dan memberikan kertas yang bertulisan nomor tebakan judi KIM tersebut kepada pemasang setelah itu terdakwamenerima sejumlah uang pembelian nomor angka tebakan judi KIM dan setelah itu terdakwa merekap kembali nomor pasangan tersebut dan mengetikkannya keWhatsapp dan mengirimkannya keNomor WhatsApp atas nama PATNER (DPO). Bahwa hadiah yang diterima oleh pembeli KIM apabila menang yaitu  untuk hadiah 2 (dua) angka, hadiah yang didapatkan pembeli KIM dengan kelipatan harga Rp.1.000,-, Untuk hadiah 3 (tiga) angka, hadiah yang didapatkan pembeli KIM dengan kelipatan harga Rp.1.000,-, Untuk hadiah 4 (empat) angka, hadiah yang didapatkan pembeli KIM dengan kelipatan harga Rp.1.000,-. Terdakwa mengadakan judi jenis KIM tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya