Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Sbg HERAWATI DEBORA MARBUN PT.BANK NEGARA INDONESIA (BNI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERAWATI DEBORA MARBUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deslan Tambunan, S.H.HERAWATI DEBORA MARBUN
Tergugat
NoNama
1PT.BANK NEGARA INDONESIA (BNI)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 234.127.445,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya,
2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata.
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan restrukturisasi pinjaman Penggugat dengan Tunggakan pokok senilai  Rp. 234.127.445 dengan kewajiban angsuran setiap bulan sebesar  Rp 2.000.000. (dua juta rupiah) dalam tempo 10 (sepuluh) tahun tanpa tunggakan bunga dan denda.
4. Menghukum Tergugat Untuk membayar kerugian Materil Penggugat  sebesar Rp.31.236.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah)  secara tunai dan sekaligus. 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi .
SUBSIDAIR : 
- Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak