INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2025/PN Sbg | HERAWATI DEBORA MARBUN | PT.BANK NEGARA INDONESIA (BNI) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 234.127.445,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata.
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan restrukturisasi pinjaman Penggugat dengan Tunggakan pokok senilai Rp. 234.127.445 dengan kewajiban angsuran setiap bulan sebesar Rp 2.000.000. (dua juta rupiah) dalam tempo 10 (sepuluh) tahun tanpa tunggakan bunga dan denda.
4. Menghukum Tergugat Untuk membayar kerugian Materil Penggugat sebesar Rp.31.236.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi .
SUBSIDAIR :
- Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |