Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Sbg NURMAIDAH Kepala Kepolisian Resor Kota Sibolga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2019
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2019/PN Sbg
Pemohon
NoNama
1NURMAIDAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Sibolga
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AKBP DADI PURBA,SH.,MHKepala Kepolisian Resor Kota Sibolga
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang telah menetapkan status Pemohon atas nama NURMAIDAH sebagai TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/245/X/2019/SU/RES SBG Tanggal 2 Oktober 2019 atas nama Pelapor DEWANI MANURUNG dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor :K/ 74/X /2019 Tanggal 9 Oktober 2019 adalah tidak Sah.
  3. Menyatakan Penetapan Nomor : 396/Pen.Pid /2019/PN SBG Tanggal 22 Oktober 2019 yaitu ijin khusus penyitaan terhadap Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 14 Januari 2006 yang di Waarmerking oleh Notaris Nelly Azwarni Sinaga, S.H Tanggal 16 Januari 2006 adalah tidak Sah.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 14 Januari 2006 yang di Waarmerking oleh Notaris Nelly Azwarni Sinag, S.H Tanggal 16 Januari 2006 kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya