Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon menjadi Ahli Waris yang Sah yang bernama ROSITA SITUMEANG, untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk Mengklaim BPJS Jaminan Kematian atas nama MULATUA SIMANUNGKALIT (Almarhum Mantan Suami Pemohon);
3.Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum Pencarian Pengklaiman BPJS atas nama MULATUA SIMANUNGKALIT dengan BPJS Nomor 20059486702;
4.Memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Mencairkan Pengklaiman Asuransi Jaminan Kematian atas nama MULATUA SIMANUNGKALIT (Almarhum Suami Pemohon);
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|