Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2025/PN Sbg RAHMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan marga pada nama anak Pemohon pada Kartu Keluarga No. 1201032210200003, Kutipan Akta Kelahiran No. 1201-LT-27112020-0026, Kutipan Akta Pengakuan Anak Nomor : 1201-PGKUA-25042025-0002, dan Kutipan Akta Pengesahan Anak Nomor : 1201-PGSH-25042025-0002 yang semula bernama HAYKAL PUTRA diganti menjadi HAYKAL PUTRA SIHOMBING;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti Nama Anak Pemohon menjadi HAYKAL PUTRA SIHOMBING lahir di Pinangsori, tanggal 31 Maret 2016 pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak