Petitum |
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sebidang tanah ulayat (objek perkara a quo) yang diberikan oleh Alm. Djamulia Panggabean (ayah tergugat I dan kakek tergugat II, III, dan IV) terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dengan denah dan ukuran luas serta batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara 94 Meter berbatasan dengan Tanah Alm. Walter Hutagalung/Alm. Wasinton Hutagalung.
-Sebelah Timur 40 Meter berbatas dengan Tanah Alm. Aman Sipahutar/Maklium Sipahutar.
-Sebelah Selatan 49 Meter dan 18 Meter berbatasan dengan Tanah Alm. Sudin Panggabean/Rasdin Panggabean atau Jalan dan Tanah Jonantar Sianipar.
-Sebelah Barat 10 Meter berbatas dengan Tanah Alm. Sudin Panggabean/Rasdin Panggabean meter dan 33 Meter berbatasan dengan Sungai Sihaporas.
Adalah tanah ulayat yang diwariskan Alm. Taherudin Hutagalung kepada penggugat secara turun-temurun untuk dimiliki, dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh penggugat.
3.Menyatakan penyerahan sebidang tanah objek perkara a quo kepada Alm. Utal Hutagalung dan ibu bernama Almh. Tiolam br Panggabean, yang kemudian diwariskan secara turun temurun kepada ayah Penggugat pada tahun 1944 oleh Alm. Djamulia Panggabean (ayah tergugat I dan kakek tergugat II, III, dan IV) untuk Sosial Budaya Adat Batak yang menjadi bagian Jambar Boru (bagian anak perempuan) yang mana Almh. Tiolam br Panggabean merupakan saudara perempuan kandung dari Alm. Djamulia Panggabean (ayah tergugat I dan kakek tergugat II, III, dan IV) sah menurut hukum.
4. Menyatakan perbuatan tergugat I, II, III, IV, V, dan VI yang menguasai dan mengklaim sebagai miliknya tanah ulayat objek perkara a quo dan mengambil/menerima keuntungan sejumlah uang dengan cara menyewakan atau mengontrakkan tanah ulayat objek perkara a quo tanpa hak, tanpa ijin, dan tidak dikehendaki oleh penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
5.Menghukum tergugat V dan tergugat VI agar tidak menguasai tanah objek perkara a quo, mengosongkan, dan membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atasnya jika diperlukan menggunakan bantuan dari Polri dan/atau TNI.
6.Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara a quo.
7.Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorad).
8.Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau ;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|