Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2120 /L.2.13.3/EOH.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan S. M. Raja No. 147 Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga tepatnya di rumah saksi korban DESI ANDRIANI, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Melakukan percobaan Tindak Pidana, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oeh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, atau untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Aagustus 2025 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan S. M. Raja No. 147 Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga tepatnya dipinggir jalan, Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG sedang menunggu mobil lewat kearah Pandan untuk meminta tolong menumpang, saat Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG ingin buang air besar, Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG pergi ke belakang sebuah rumah untuk buang air besar. Selanjutnya Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG melihat pintu belakang rumah tersebut berlobang dan berniat untuk membukanya. Kemudian Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG memperoleh 01 (satu) potongan besi dari pekarangan rumah tersebut, kemudian Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG langsung mendekat dan membongkar lobang kecil menjadi lobang yang bertambah besar sehingga memudahkan jari tangan Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG lebih mudah masuk untuk mencongkel engsel pintu tersebut. Setelah pintunya terbuka Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG melemparkan potongan besi kearah semak-semak belakang rumah. Selanjutnya, Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamar tidur dan melihat ada 01 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6 nfc warna hitam dengan Nomor Imei 1: 357101832658186 dan Imei 2: 357101832658194 yang sedang tercharger. Selanjutnya Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG mengambil Handphone tersebut dan memegangnya dengan tangan sebelah kanan  Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG. Selanjutnya Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG keluar dari pintu belakang, yang dimana pada saat Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG hendak keluar, Saksi DESKY OKTA SAPUTRA WARUWU yang sedang minum di dapur melihat Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG yang kemudian berteriak “Maling, Maling, Maling”. Kemudian Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG langsung berlari sehingga Saksi DESKY OKTA SAPUTRA WARUWU dan Saksi HADIRYUS WARUWU mengejar Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG sampai ke Jalan S. M Raja sejauh ±50 meter dan berhasil menghentikan  Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG dengan cara menarik baju Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG sampai sobek. Pada saat itu Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG langsung melemparkan 01 (satu) unit Handphone tersebut.

-    Bahwa Saksi Korban DESY ANDRIANI mengalami kerugian sebesar ±. Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), akibat dari perbuatan Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG.

-    Bahwa Terdakwa LIAN PARLINDUNGAN TANJUNG tidak memiliki izin untuk mengambil/mencuri 01 (satu) Unit Handphone milik Saksi Korban DESY ANDRIANI.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya