Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2024/PN Sbg Gusdina Pangaribuan 1.MAS’UD PANGGABEAN, S. H
2.NAWA SITOMPUL
3.MUSLIM PANGGABEAN
4.MASRIN PANGGABEAN
5.NISA PANGGABEAN
6.Notaris Sarmin G. Munthe,S.H
7.Lurah Kelurahan Pandan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gusdina Pangaribuan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRSAN TAMBUNAN,S.H.Gusdina Pangaribuan
Tergugat
NoNama
1MAS’UD PANGGABEAN, S. H
2NAWA SITOMPUL
3MUSLIM PANGGABEAN
4MASRIN PANGGABEAN
5NISA PANGGABEAN
6Notaris Sarmin G. Munthe,S.H
7Lurah Kelurahan Pandan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I (Masud Panggabean, S.H) melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dan di maksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, sah secara Hukum;
3.    Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik sebagaima dimaksud dan tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut: Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KHUPerdata sah secara Hukum
4.    Menghukum Tergugat I (Mas’ud Panggabean, S. H.) untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 405.000.000.00 (Empat Ratus Lima Juta Rupiah) dimulai dengan Biaya Pengalihak Hak Ganti Rugi sebesar Rp.272.000.000.00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) dilakukan Pembayaran secara bertahap sesuai kwitansi tanggal 3 April 2019 sebesar Rp. 72.000.000 dan kwitansi tanggal 15 April 2019 sebesar Rp. 200.000.000, serta tanah Tambahan sebesar Rp. 8.000.000 kwitansi tanggal 12 Januari 2020, Biaya Pembangunan Pondasi sebasar Rp. 110.000.000.00 (Seratua Sepuluh Juta Rupiah) sesuai kwitansi borogan bangunan Pondasi 15 Juli 2019 dan Biaya Jasa Pengacara untuk Peninjauan Kembali sebesar Rp. 30.000.000.00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) sesuai Kwitansi Tanggal 8 February 2023 biaya Jasa Pengacara untuk Peninjauan Kembali dibagi dua dengan Abdul Rahman Simbolon sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) Adalah Sah Secara Hukum
5.Memerintahkan Tergugat I (Ma’ud Panggabean, S. H.) untuk membayar seluruh kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 405.000.000.00 (Empat Ratus Lima Juta Rupiah) sah secara hukum
6.Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga Bukti Surat yang di ajukan Penggugat seluruhnya
7.Meletakkan sita terhadap 5 (Lima) Bidang Tanah Perladangan yang jumlah seluruhnya Seluas ± 13.723 M2 dahulu terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Sibolga, Desa Pandan dan sekarang ini beralamat di Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah yang terikat dalam satu Surat sebagaimana tertulis  dengan jelas ukuran dan batas-batas tanah tersebut dalam Surat Keterangan Hak Milik Adat Nomor. 135/02/SKHM/92 Desa Pandan 17 Juni 1992 atas Nama Mas ud Panggabean Sarjana adalah Sah Secara Hukum
8.Menyatakan menghukum Tergugat I (Masud Panggabean, S. H.) membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Pengggugat sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) setiap hari, jika Tergugat I lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan telah berkekuatan Hukum tetap
9.    Menyatakan menghukum Tergugat I (Masud Panggabean, S. H.) untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat yang berupa waktu, tenaga, pikiran serta kesehatan selama mengikuti Persidang sejak tahun 2021 sampai 2023 melalui Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sibolga dengan Gugatan Nomor. 3/Pdt.G/2021/PN SBG tanggal 7 Januari 2021 Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dengan Nomor Putusan 1307 PK/Pdt/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp. 100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah) sah secara hukum
10.Menyatakan menghukum Tergugat I (Masud Panggabean, S.H) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;

S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan memutuskan Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak