Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Sbg 1.BAMBANG WINDIONO
2.MARGARETHA
3.VERA
4.LINCERIA
HERIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG WINDIONO
2MARGARETHA
3VERA
4LINCERIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANGGAM TAMBUNAN, S.H.BAMBANG WINDIONO
2SANGGAM TAMBUNAN, S.H.MARGARETHA
3SANGGAM TAMBUNAN, S.H.VERA
4SANGGAM TAMBUNAN, S.H.LINCERIA
Tergugat
NoNama
1HERIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ ATR KOTA SIBOLGA.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa tanah dan rumah  berlantai 4 yang berada di atasnya  yang dikenal dengan Jl. Diponegoro  No. 24-A, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, adalah harta bersama yang diperoleh Penggugat I dan Penggugat II setelah masa perkawinan mereka pada tahun 1990-an.
3.Menyatakan menurut hukum bahwa sekalipun tanah yang menjadi pertapakan rumah tersebut secara administrative tercatatat atas nama Herianto sebagaimana tertulis dalam  Sertipikat nomor 381/Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga akan tetapi tanah dan rumah tersebut masih merupakan harta bersama Penggugat I dan Penggugat II yang akan dibagi masing-masng  sesesar 40% untuk Herianto, 30% untuk Vera dan 30 %  utuk Linceria, sesuai Surat Pernyataan Herianto tertanggal 21 April 2023.
4.Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan Herianto  No. 6 tertanggal 21 Agustus 2009 di hadapan Notaris Jap Veronika, S.H.  dan Surat Pernyataan Herianto Nomor 338/Waar/IV/2023 tertanggal 21 April 2023 di Kantor Notaris OMICA, S.H., M.Kn. adalah sah dan berkekuatan hukum.
5.Memerintahkan  Tergugat untuk segera mengosongkan rumah berlantai 4 yang terletak di Jl. Diponegoro  No. 24-A, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tersebut untuk kemudian dapat dijual dengan harga yang telah disepakati tersebut, sesuai Sertipikat  nomor 381/Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga yang terletak di Jl. Diponegoro No. 24-A.
6.Memerintahkan Tergugat untuk menandatangani surat jual beli atau pengalihan hak dari Para Penggugat dan Tergugat kepada pihak Pembeli;
7.Bahwa dalam hal Tergugat sengaja tidak bersedia menandatangani surat jual beli atau peralihan hak  kepada Pembeli, maka jual beli atau peralihan hak dapat dilaksanakan tanpa memerlukan persetujuan berupa tanda tangan dari Tergugat;
8.Memerintahkan Turut Tergugat agar bersedia untuk membalik nama ke atas nama pembeli tanah sebagaimana tertuang dalam sertipikat nomor 381/Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga yang terletak di Jl. Diponegoro No. 24-A.
9.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil akibat Perbuatan Tergugat yang sengaja tidak bersedia mengosongkan rumah toko berlantai 4 tersebut terhitung sejak bulan November 2023 dengan perhitungan sebesar Rp. 129.600.000; (seratus dua puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dibayar langsung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SEKUNDAIR :
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak