Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Sbg PURYAMAN HAREFA, S.H., M.H MULA BANGUN SITUMORANG als PAK RIAMA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-455/L.2.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURYAMAN HAREFA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULA BANGUN SITUMORANG als PAK RIAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa MULA BANGUN SITUMORANG Alias PAK RIAMA, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa satu minggu sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MULA BANGUN SITUMORANG Alias PAK RIAMA sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan ganja disekitar Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, sehingga mendengar informasi tersebut saksi Dwi Nanda Situmorang dan Ajis Asnan Sitompul (masing-masing merupakan anggota Polri) mengecek kebenarannya dengan cara melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.10 wib, para saksi melihat terdakwa sedang berada di Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah, sehingga pada saat itu juga para saksi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat terdakwa digeledah para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik  kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 11 (sebelas) ampul/bungkus Narkotika Jenis Ganja dalam sebuah bungkus rokok dari penguasaan terdakwa, sehingga atas peristiwa tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh saksi-saksi kemudian dibawa ke kantor Polisi guna kepentingan Penyidikan, dari hasil pemeriksaan bahwa narkotika tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya ia peroleh atau terima dari seseorang yang berinisial Gepeng dengan harga narkotika jenis sabu seharga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dan narkotika jenis ganja seharga Rp. 100.000 (seratur ribu rupiah), adapun tujuan terdakwa membeli sabu dan ganja tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain dengan memperoleh keuntungan dan juga untuk terdakwa konsumsi, selanjutnya narkotika jenis sabu dan ganja yang didapatkan dari terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik hasilnya positif metamfetamina dan ganja dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor  urut 61 dan 8 lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 566/NNF/2024, tanggal 7 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, selaku pemeriksa, sedangkan ia terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh undang-undang karena terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

KESATU :

Bahwa terdakwa MULA BANGUN SITUMORANG Alias PAK RIAMA, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa satu minggu sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MULA BANGUN SITUMORANG Alias PAK RIAMA sering memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu dan ganja disekitar Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, sehingga mendengar informasi tersebut saksi Dwi Nanda Situmorang dan Ajis Asnan Sitompul (masing-masing merupakan anggota Polri) mengecek kebenarannya dengan cara melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.10 wib, para saksi melihat terdakwa sedang berada di Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah, sehingga pada saat itu juga para saksi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat terdakwa digeledah para saksi menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) ampul/bungkus Narkotika Jenis Ganja dalam sebuah bungkus rokok dari penguasaan terdakwa, sehingga atas peristiwa tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh saksi-saksi kemudian dibawa ke kantor Polisi guna kepentingan Penyidikan, dari hasil pemeriksaan bahwa narkotika tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya ia peroleh atau terima dari seseorang yang berinisial Gepeng dengan harga Rp. 100.000 (seratur ribu rupiah), adapun tujuan terdakwa membeli ganja tersebut adalah untuk diberikan kepada orang lain dan juga untuk terdakwa konsumsi, selanjutnya narkotika jenis ganja yang didapatkan dari terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik hasilnya positif ganja dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor  urut 61 dan 8 lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 566/NNF/2024, tanggal 7 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, selaku pemeriksa, sedangkan ia terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh undang-undang karena terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tersebut bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DAN 

KEDUA :

Bahwa terdakwa MULA BANGUN SITUMORANG Alias PAK RIAMA, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa satu minggu sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MULA BANGUN SITUMORANG Alias PAK RIAMA sering memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu dan ganja disekitar Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, sehingga mendengar informasi tersebut saksi Dwi Nanda Situmorang dan Ajis Asnan Sitompul (masing-masing merupakan anggota Polri) mengecek kebenarannya dengan cara melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.10 wib, para saksi melihat terdakwa sedang berada di Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah, sehingga pada saat itu juga para saksi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat terdakwa digeledah para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik  kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari penguasaan terdakwa, sehingga atas peristiwa tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh saksi-saksi kemudian dibawa ke kantor Polisi guna kepentingan Penyidikan, dari hasil pemeriksaan bahwa narkotika tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya ia peroleh atau terima dari seseorang yang berinisial Gepeng dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), adapun tujuan terdakwa membeli sabu tersebut adalah untuk diberikan kepada orang lain dan juga untuk terdakwa konsumsi, selanjutnya narkotika jenis sabu yang didapatkan dari terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik hasilnya positif metamfetamina dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor  urut 61 dan 8 lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 566/NNF/2024, tanggal 7 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, selaku pemeriksa, sedangkan ia terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh undang-undang karena terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tersebut bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya