Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) dari KUHPidana, yang dilakukan oleh tersangka JUMITA ZAI als DEWI terhadap korban SIANIA LAWOLO als INA ESTER yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 13.30 Wib di Jl. Pari Kel. Panc. Gerobak Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga. Adapun cara JUMITA ZAI als DEWI melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menjambak rambut dan menarik baju yang dipakai korban SIANIA LAWOLO als INA ESTER hingga menyebabkan robek serta mendorong-dorong bagian badan korban SIANIA LAWOLO als INA ESTER untuk memisahkan EDINIA ZAI dengan korban INA ESTER pada saat mereka bergelut.
Maka Perbuatan tersangka JUMITA ZAI als DEWI dapat disangka telah melakukan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 ayat (1) dari KUHPidana. |