Petitum |
PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa kesepakatan yang didasarkan pada itikad baik adalah sah dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya;
3.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II yang tidak bersedia memenuhi permintaan Penggugat untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah sesuai kesepakatan antara Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, agar Penggugat bisa membalik nama Sertipikat Tanah nomor 12.14.03.07.1.00247 dengan luas 1.656 m2 (seribu enam ratus lima puluh enam meter persegi) dan sertipikat nomor 12.14.03.16.1.00165 dengan luas 546 m2 (lima ratus empat puluh enam meter persegi) sehingga luas total menjadi 2.202 m2 (dua ribu dua ratus meter persegi) dari atas nama Tergugat I, Juni Rita Panjaitan ke atas nama Penggugat, Hertauli Situmorang;
4.Bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan sengaja tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli atas tanah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;
5.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mendantangani Akta Jual Beli atas tanah Sertipikat nomor 12.14.03.07.1.00247 dan nomor 12.14.03.16.1.00165 dari atas nama Junita Panjaitan ke atas nama Hertauli Situmorang;
6.Menyatakan menurut hukum bahwa jikapun Tergugat I dan Tergugat II telah diperintahkan berdasarkan putusan ini untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tersebut namun Tergugat I dan Tergugat II tetap juga tidak bersedia untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tersebut maka atas dasar putusan ini, Akta Jual Beli (AJB) tersebut dapat dianggap telah ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II;
7.Memerintahkan Turut Tergugat, Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini dengan mem-balik nama Sertipikat nomor 12.14.03.07.1.00247 dan nomor 12.14.03.16.1.00165 dari atas nama Junita Panjaitan ke atas nama Hertauli Situmorang berdasarkan putusan tersebut;
8.Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II berkewajiban membayar uang Penggugat sebesar Rp 600.000.000; (enam ratus juta rupiah) dengan cara pembayaran melalui ganti tanah sebagaimana dimaksud dalam 2 (dua) sertipikat No. 02.14.03.07.1.00247 dan No. 02.14.03.16.1.00165 atas nama Rita Junita Panjaitan tersebut;
9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II jika tetap tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tersebut untuk membayar uang ganti rugi berupa:
-Kerugian Materiil: membayar bunga nilainya sebesar Rp 12.000.000; (dua belas juta rupiah) dikalikan 128 bulan = Rp 1.536.000.000; (satu milyar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah); dibayar secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
-Kerugian Immaterial: akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang selama ini sangat merugikan tenaga, pikiran dan waktu Penggugat serta mengalami kecemasan setiap harinya yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk memudahkan nilai kerugian immaterial dituangkan dalam angka senilai Rp 10.000.000.000; (sepuluh milyar rupiah);
-Maka jumlah total yang harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II yakni kerugian materiil sebesar Rp 1.536.000.000; (satu milyar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah); ditambah kerugian immaterial sebesar Rp 10.000.000.000; (sepuluh milyar rupiah) = Rp. 11.536.000.000; (sebelas milyar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah) dibayar secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
-Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000; (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat I dan II lalai melaksanakan putusan ini
10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SEKUNDAIR :
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
|