Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
1.USNAN SITORUS
2.HAMDAN ARIP PANGGABEAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 255/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2614 /L.2.13.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USNAN SITORUS[Penahanan]
2HAMDAN ARIP PANGGABEAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa 1. USNAN SITORUS Bersama-sama dengan Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 00.51 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lorong IV, Desa Raso Unte Mungkur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di rumah milik Saksi RAMADABI NAINGGOLAN, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  disertai dengan salah satu hal dilakukan oleh dua orang atau lebih atau untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakai jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 24.00 Wib, Terdakwa 1. USNAN SITORUS bertemu dengan Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN disimpang SMP Negeri 1 Panorusan yang terletak di Kelurahan Tapian Nali II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian, seorang lakilaki yang tidak diketahui identitasnya datang dari grosir, yangmana pada saat itu Terdakwa 1. USNAN SITORUS dan Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN sedang duduk merokok di sebuah warung. Selanjutnya Terdakwa 1. USNAN SITORUS mengajak Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN dan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut untuk melakukan aksi pencurian. Dikarenakan sudah saling mengerti, maka Terdakwa 1. USNAN SITORUS, Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN dan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut langsung bergerak menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat menuju lorong IV Desa Raso Unte Mungkur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah Terdakwa 1. USNAN SITORUS, Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN dan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut berkeliling dan pada saat itu cuaca sedang hujan dan melihat sebuah rumah sunyi. Kemudian Terdakwa 1. USNAN SITORUS berkata “Disini ajalah kita”. Selanjutnya, Terdakwa 1. USNAN SITORUS dan Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN turun dari sepeda motor, dan meninggalkan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut untuk menunggu di jembatan. Selanjutnya, memasuki hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib, Terdakwa 1. USNAN SITORUS memasuki teras rumah milik Saksi RAMADANI NAINGGOLAN dan merusak 2 (dua) buah CCTV dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa 1. USNAN SITORUS yang mengarah ke jalan. Setelah merusak CCTV tersebut, Terdakwa 1. USNAN SITORUS dan Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN memasuki rumah milik Saksi RAMADANI NAINGGOLAN yang tidak memiliki pagar melalui pintu belakang rumah dengan merusak ventilasi rumah dengan cara mendorongnya dengan kedua tangan milik Terdakwa 1. USNAN SITORUS. Selanjutnya, Terdakwa 1. USNAN SITORUS dan Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN langsung memasuki rumah milik Saksi RAMADANI NAINGGOLAN tersebut, setelah pintu belakang terbuka dan menuju kamar mandi rumah tersebut. Setelah memasuki kamar mandi, Terdakwa 1. USNAN SITORUS dan Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN melihat sebuah mesin cuci merk Sharp dengan 2 (dua) tabung berwarna putih dan langsung membawa mesin cuci tersebut melalui pintu belakang dengan cara mengangkatnya sampai ke depan rumah Saksi RAMADANI NAINGGOLAN. Selanjutnya, sekitar pukul 00.51 Wib, Terdakwa 1. USNAN SITORUS memanggil seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut dengan cara mengkode melambaikan tangan untuk segera membawa 1 (satu) unti mesin cuci tersebut. Selanjutnya Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut pergi dahulu untuk mengamankan mesin cuci tersebut ke rumah kosong bekas kebakaran di Poriaha Kecamatan Tapian Nauli I Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan menggunakan motor milik Terdakwa 1. USNAN SITORUS. Setelah itu Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut menjemput Kembali Terdakwa 1. USNAN SITORUS di lokasi yang sama berdekatan dengan rumah Saksi RAMADANI NAINGGOLAN dan langsung meninggalkan lokasi tersebut. Selanjutnya, Terdakwa 1. USNAN SITORUS, Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut menuju ke sebuah warung di simpang Panorusan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Di warung tersebut Terdakwa 1. USNAN SITORUS, Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut menunggu pagi hari sambal merokok. Di sela menunggu pagi hari, Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut pergi mencari rokok dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa 1. USNAN SITORUS. Pada saat Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut pergi, Terdakwa 1. USNAN SITORUS sekitar pukul 06.00 Wib mendatangi rumah Saksi IDAWATI SIMATUPANG di Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan membawa mesin cuci yang sebelumnya diambil dari rumah Saksi RAMADANI NAINGGOLAN, yangmana pada saat itu Saksi IDAWATI SIMATUPANG sedang menyapu halaman rumahnya sehingga Terdakwa 1. USNAN SITORUS menawarkan kepada Saksi IDAWATI SIMATUPANG untuk membeli mesin cuci tersebut, namun Saksi IDAWATI SIMATUPANG tidak mau, yang kemudian Terdakwa 1. USNAN SITORUS berniat untuk menggadaikan mesin cuci tersebut dan Saksi IDAWATI SIMATUPANG menyetujui dan memberikan uang gadai sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa 1. USNAN SITORUS. Selanjutnya, Terdakwa 1. USNAN SITORUS memasukkan mesin cuci tersebut kedalam rumah Saksi IDAWATI SIMATUPANG, dan setelah itu Terdawa 1. USNAN SITORUS pergi meninggalkan rumah Saksi IDAWATI SIMATUPANG dengan berjalan kaki. Selanjutnya Terdakwa 1. USNAN SITORUS langsung menggunakan uang hasil gadai mesin cuci tersebut dengan bermain judi dan habis. Kemudian Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut datang dan menenukan bahwa mesin cuci sudah tidak ada di rumah kosong tersebut dan bertanya kepada Terdakwa 1. USNAN SITORUS “kemana mesin cuci itu?”, Terdakwa 1. USNAN SITORUS menjawab “Udah ku jual sama orang, tapi udah terpake ku uangnya”. Setelah itu  Terdakwa 1. USNAN SITORUS, Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN dan seorang lakilaki yang tidak diketahui identitasnya tersebut Kembali ke rumah masing-masing. Yang dimana Terdakwa 1. USNAN SITORUS pulang dengan mengendarai motor miliknya, sedangkan Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut pulang dengan berjalan kaki.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wib, Saksi RAMADANI NAINGGOLAN terbangun dan melihat layar CCTV di kamar Saksi RAMADANI NAINGGOLAN sudah dalam keadaan gelap. Kemudian Saksi RAMADANI NAINGGOLAN mencek rekaman CCTV dan melihat Terdakwa 1. USNAN SITORUS dan Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN berada di depan rumah dan merusak CCTV milik Saksi RAMADANI NAINGGOLAN. Selanjutnya, Saksi RAMADANI NAINGGOLAN merasa curiga sehingga keluar dari kamar menuju dapur rumah dan melihat bahwa dapur sudah dalam keadaan berantakan. Selanjutnya, Saksi RAMADANI NAINGGOLAN menuju kamar mandi dan melihat mesin cuci sudah tidak ada. Sealanjutnya, Saksi RAMADANI NAINGGOLAN melihat bahwa pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka, dan Saksi RAMADANI NAINGGOLAN ventilasi pintu belakang rumah dan engsel sudah rusak. Selanjutnya, Saksi RAMADANI NAINGGOLAN keluar dari rumah dan berteriak “Maling…maling…”, sehingga Saksi LENNI MARLINA NAINGGOLAN dan suaminya mendengar dan keluar dari rumah. Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 Wib Saksi RAMADANI NAINGGOLAN menghubungi Saksi HANSEN HUTAGALUNG untuk menelusuri sekitar rumah Saksi RAMADANI NAINGGOLAN sampai ke Poriaha dan tidak mendapati pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 03.15 Wib, Saksi RAMADANI NAINGGOLAN menghunungi Saksi HANSEN HUTAGALUNG karena lampu rumah Saksi RAMADANI NAINGGOLAN mati dan CCTV sudah bergeser dari arah halaman rumah kea rah jalan raya yang ditutupi baliho. Selanjutnya, Saksi HANSEN HUTAGALUNG langsung menuju rumah Saksi RAMADANI NAINGGOLAN dan mendapati Terdakwa 1. USNAN SITORUS sudah berada di rumah Saksi RAMADANI NAINGGOLAN dan bersembunyi di luar belakang rumah Saksi RAMADANI NAINGGOLAN. Selanjutnya, Saksi HANSEN HUTAGALUNG beserta Saksi MOSEM SINAGA (selaku aparat desa Raso Unte Mungkur IV) menginterogasi Terdakwa 1. USNAN SITORUS dan mengakui bahwa yang mengambil mesin cuci pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 00.51 adalah Terdakwa 1. USNAN SITORUS, Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN dan seorang lakilaki yang identitasnya tidak dikenal, sehingga pada saat tertangkap Terdakwa 1. USNAN SITORUS ingin melakukan pencurian kembali ke rumah milik Saksi RAMADANI NAINGGOLAN. Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 Wib Saksi HANSEN HUTAGALUNG dan Saksi RAMADANI NAINGGOLAN menyerahkan Terdakwa 1. USNAN SITORUS ke aparat Kepolisisn Resort Tapanuli Tengah untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN sudah ditahan dalam Berkas Perkara Pengeroyokan di Lapas Kelas II Sibolga Kabipaten Tapanuli Tengah.
  • Bahwa Saksi RAMADANI NAINGGOLAN mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah) akibat  dari perbuatan Terdakwa 1. USNAN SITORUS dan Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEAN.
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa 1. USNAN SITORUS dan Terdakwa 2. HAMDAN ARIP PANGGABEA tidak memiliki izin dari Saksi RAMADANI NAINGGOLAN untuk mengambil 01 (satu) Unit mesin cuci dengan 02 (dua) tabung merk Sharp berwarna putih.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya