Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H.
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
AGUNG SETIAWAN GEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2644/L.2.13.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H.
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SETIAWAN GEA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa AGUNG SETIAWAN GEA pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 17.57 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa Agung Setiawan Gea yang berada di Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah bertemu dengan JAMAL (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang sedang mencari Narkotika jenis Ganja dengan mengatakan “udah capek kali aku mencari Ganja dan gak dapat-dapat” lalu Terdakwa yang mendengar hal tersebut menjawab dengan mengatakan “coba ku beli kan ke bang Diski kemudian JAMAL (DPO) memberikan uang pembelian Ganja tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa pergi mencari keberadaan saksi Diski (Terdakwa dalam perkara terpisah).

Sekira pukul 17.45 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi Diski di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembelian Ganja tersebut kepada saksi Diski dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu saksi Diski pergi mengambil Ganja miliknya.

Sekira pukul 17.57 Wib saksi Diski datang menemui Terdakwa disekitaran warung tersebut dan menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik kresek bening dengan berat kotor 11,72 (sebelas koma tujuh puluh dua) gram, berat pembungkus 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram dan berat bersih 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa Ganja untuk diserahkan kepada JAMAL (DPO).

Sekira pukul 18.00 Wib pada saat Terdakwa menunggu kedatangan JAMAL (DPO) di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dipinggir jalan, petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Krisnadi Zatmiko, S.H, saksi Posman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat, S.H datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik kresek bening tersebut dari dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Reserse Narkoba POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum dan Penyidikan dimana Terdakwa menerangkan memperoleh barang bukti tersebut dari saksi Diski.

Sekira pukul 19.45 Wib saksi Krisnadi Zatmiko, S.H, saksi Posman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat, S.H yang melakukan Penyelidikan terhadap keterangan Terdakwa tersebut dengan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi Diski yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung dengan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana saksi Diski serta melakukan penggeledahan terhadap barang bukti lainnya dari rumah milik saksi Diski berupa 1 (satu) unit timbangan manual warna hijau dan 1 (satu) buah pisau cater warna hijau, selanjutnya saksi Diski beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Reserse Narkoba POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 079/IX/KES.3/2025/Sidokkes atas nama AGUNG SETIAWAN GEA, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif THC.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 90/SP.10056/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 atas nama AGUNG SETIAWAN GEA dan DISKI, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik bening dengan berat kotor 11,72 (sebelas koma tujuh puluh dua) gram, berat pembungkus 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram dan berat bersih 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGADIR. Panca Sakti Simanullang.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5204/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 atas nama AGUNG SETIAWAN GEA dan DISKI berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram adalah benar Positif Ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi Ganja dengan berat netto 8,50 (delapan koma lima nol) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Ganja tersebut. 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa AGUNG SETIAWAN GEA pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

 Pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa Agung Setiawan Gea yang sedang memiliki Narkotika jenis Ganja yang Terdakwa peroleh dari saksi Diski (Terdakwa dalam perkara terpisah) berdiri menunggu JAMAL (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dipinggir jalan, berdiri untuk menyerahkan Ganja tersebut kepadanya, kemudian petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Krisnadi Zatmiko, S.H, saksi Posman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat, S.H datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik kresek bening tersebut dari dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Reserse Narkoba POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 079/IX/KES.3/2025/Sidokkes atas nama AGUNG SETIAWAN GEA, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif THC.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 90/SP.10056/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 atas nama AGUNG SETIAWAN GEA dan DISKI, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik bening dengan berat kotor 11,72 (sebelas koma tujuh puluh dua) gram, berat pembungkus 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram dan berat bersih 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGADIR. Panca Sakti Simanullang.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5204/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 atas nama AGUNG SETIAWAN GEA dan DISKI berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram adalah benar Positif Ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi Ganja dengan berat netto 8,50 (delapan koma lima nol) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Ganja tersebut. 

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya