Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Sbg NUR AINUN HASIBUAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR AINUN HASIBUAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Hari Minggu tanggal 29 Juni 1997  telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Mirgong Hasibuan;
3.Memberikan Izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Mirgong Hasibuan Bin Jabastari tersebut;
4.Memerintahkan PEMOHON memberikan salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sibolga kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
5.Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak