Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2024/PN Sbg HERWIN PANGGABEAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERWIN PANGGABEAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

Memberi izin kepada pemohon untuk menambah Marga Anak Pemohon yang tertera dalam pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon No. 1201-LT-22052014-0045 tertanggal 22 Mei 2014 dan Kutipan Kartu Keluarga No. 1201081911120004 tertanggal 29 Juli 2024 yang semula tercatat HANDRA FEBRIAN lahir di Simanosor tanggal 10 Februari 2013 menjadi HANDRA FEBRIAN PANGGABEAN lahir di Simanosor tanggal 10 Februari 2013  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah

Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menambah Marga Anak Pemohon yang tertera dalam pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon No. 1201-LT-22052014-0045 tertanggal 22 Mei 2014 dan Kutipan Kartu Keluarga No. 1201081911120004 tertanggal 29 Juli 2024 yang semula tercatat HANDRA FEBRIAN lahir di Simanosor tanggal 10 Februari 2013 menjadi HANDRA FEBRIAN PANGGABEAN lahir di Simanosor tanggal 10 Februari 2013  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah

Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak