Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
KHAIRUL APANDI SIMANJUNTAK Als PANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 187/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1538 /L.2.13.3/EOH.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL APANDI SIMANJUNTAK Als PANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Khairul Apandi Simanjuntak als Pandi pada hari Senin tanggal 08 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 08.51 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Merpati Belakang Kel Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 08.51 Wib di jalan Merpati belakang rumah sakit sabena Kel aek manis Kec Sibolga Selatan, Kota Sibolga, berdasarkan rekaman CCTV terdakwa Khairul Apandi Simanjuntak als Pandi memantau rumah korban  DEFRI IBNU MARBUN lalu duduk di depan rumah korban unuk memastikan ada atau tidak orang disekitar rumah korban kemudian ketika keadaan sunyi terdakwa Khairul Apandi Simanjuntak als Pandi dengan tanpa izin mendobrak pintu samping rumah saksi korban sebanyak (1) satu kali menggunakan badan hingga terbuka. Kemudian terdakwa mengambil tanpa izin barang berupa 10 (sepuluh) bungkus rokok DJISAMSOE, 10 (sepuluh) bungkus rokok SEMPURNA MILD berisikan 16 batang, 10 (sepuluh) bungkus rokok gudang garam merah (lima) bungkus rokok DJISAMSOE REFIL dan 5 (lima) bungkus rokok LVL berisikan 20 (dua puluh) batang, 10 (sepuluh) bungkus rokok GALAN serta uang tunai sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh rupiah).

Bahwa terdakwa Khairul Apandi Simanjuntak als Pandi mengambil barang tersebut tanpa izin dari pemilik dan akibat perbuatan terdakwa korban DEFRI IBNU MARBUN mengalami kerugian sebanyak Rp. 2.925.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) huruf 3 dan 5 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Khairul Apandi Simanjuntak als Pandi pada hari Senin tanggal 08 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 08.51 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Merpati Belakang Kel Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 08.51 Wib di jalan Merpati belakang rumah sakit sabena Kel aek manis Kec Sibolga Selatan, Kota Sibolga, berdasarkan rekaman CCTV terdakwa Khairul Apandi Simanjuntak als Pandi memantau rumah korban  DEFRI IBNU MARBUN lalu duduk di depan rumah korban unuk memastikan ada atau tidak orang disekitar rumah korban kemudian ketika keadaan sunyi terdakwa Khairul Apandi Simanjuntak als Pandi dengan tanpa izin mendobrak pintu samping rumah saksi korban sebanyak (1) satu kali menggunakan badan hingga terbuka. Kemudian terdakwa mengambil tanpa izin barang berupa 10 (sepuluh) bungkus rokok DJISAMSOE, 10 (sepuluh) bungkus rokok SEMPURNA MILD berisikan 16 batang, 10 (sepuluh) bungkus rokok gudang garam merah (lima) bungkus rokok DJISAMSOE REFIL dan 5 (lima) bungkus rokok LVL berisikan 20 (dua puluh) batang, 10 (sepuluh) bungkus rokok GALAN serta uang tunai sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh rupiah).

Bahwa terdakwa Khairul Apandi Simanjuntak als Pandi mengambil barang tersebut tanpa izin dari pemilik dan akibat perbuatan terdakwa korban DEFRI IBNU MARBUN mengalami kerugian sebanyak Rp. 2.925.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya