Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
255/Pdt.P/2025/PN Sbg ASNIRIA SIMANUNGKALIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 255/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASNIRIA SIMANUNGKALIT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon dan nama ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201042310070004 dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula dituliskan Pemohon lahir pada tanggal 07 Maret 1968 dan nama ibu Pemohon yaitu S. HUTAURUK, yang sebenarnya Pemohon lahir pada tanggal 03 JULI 1968 dan nama ibu Pemohon yaitu TIBONUR HUTAURUK pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon dan nama ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201042310070004 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang sebenarnya Pemohon lahir pada tanggal 03 JULI 1968 dan nama Ibu Pemohon adalah TIBONUR HUTAURUK;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak