Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
IMAS MEDI ALAMSYAH TAMBUNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-82 /L.2.13.3/EOH.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAS MEDI ALAMSYAH TAMBUNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa IMAS MEDI ALAMSYAH TAMBUNAN secara bersekutu atau bersama-sama dengan saksi MAMAN ABDURAHMAN TANJUNG dan saksi ALY ADUL AULIA LUBIS ALIAS KUDENG ALIAS ULYA, antara rentang waktu dari tanggal 13 Maret 2024 hingga tanggal 16 Maret 2024 atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lingkungan II Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di rumah dan gudang milik saksi korban Nurlaila Hasibuan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa Imas Medi Alamsyah Tambunan bersama-sama dengan saksi Maman Abdurahman Tanjung dan saksi Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya mendatangi gudang milik saksi korban dengan tujuan untuk mencuri, kemudian saksi Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya merusak gembok pintu gudang tersebut dengan cara mencongkel bagian tengah gembok (bagian tempat memasukkan anak kunci)  dengan menggunakan 1 (Satu) buah paku ukuran 3 inci yang ujungnya sudah dibalut dengan kertas sehingga gembok tersebut menjadi rusak dan pengaitnya lepas, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Maman Abdurahman Tanjung dan saksi Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya masuk kedalam gudang dan mengambil benda-benda berupa 5 (Lima) buah aki dan beberapa batang besi padat secara tanpa hak dan tanpa sepengetahuan saksi Nurlaila Hasibuan, dan selanjutnya mereka menjual benda-benda tersebut ke tukang spartak seharga Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian membagi rata hasil penjualan tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pkl. 01.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya kembali melakukan pencurian di gudang tersebut dan mengambil barang-barang berupa 3 (tiga) unit genset dengan jenis 1 (Satu) ukuran besar sedangkan 2 (Dua) unit lagi ukuran kecil dan kemudian menjualnya dengan harga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya dibagi berdua oleh mereka;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pkl. 01.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi Maman Abdurahman Tanjung dan saksi Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya mendatangi rumah saksi korban Nurlaila hasibuan yang tepat ada di depan gudang milik saksi korban tempat mereka melakukan pencurian sebelumnya dengan tujuan untuk melakukan pencurian dimana saat itu saksi Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya bertugas untuk masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding samping rumah dan kemudian mematahkan ventilasi rumah yang terbuat dari kayu sebanyak 2 (Dua) batang dengan menggunakan 1 (Satu) buah obeng gagang warna merah dan kemudian berhasil mengambil barang-barang berupa uang recehan sejumlah Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit laptop, dan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg yang kemudian dijual seharga Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa dan saksi Maman Abdurahman Tanjung berperan menjaga di luar rumah untuk mengawasi orang-orang dan kendaraan yang lewat dan setelah berhasil kemudian hasilnya dibagi-bagi diantara mereka;
  • Selanjutnya perbuatan yang sama kembali dilakukan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pkl. 01.00 Wib, dimana kali ini yang masuk kedalam rumah melalui ventilasi yang sebelumnya telah dirusak adalah saksi Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya bersama dengan saksi Maman Abdurahman Tanjung, sedangkan terdakwa bertugas menjaga diluar, selanjutnya setelah berhasil masuk kedalam rumah saksi korban, saksi Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya bersama dengan saksi Maman Abdurahman Tanjung  mengambil barang-barang berupa 3 (Tiga ) unit laptop dan 2 (Dua) buah carger laptop tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban;
  • Bahwa akibat perbuatan pencurian tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian  kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) berdasarkan taksasi penilaian nilai kerugian dari saksi korban;

 

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 363 ayat (2) ke-3 KUHPidana;

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya