Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan PemohonROHANImenjadi Wali bagi anak Pemohon yang belum dewasa yangbernama AHMAD WIRANTOlahir di Lubuk Tukko pada tanggal 28 Februari 2009 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1201CLT2206200906254 tertanggal 24 Juni 2009 untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani persetujuan Penjualan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 364 atas nama ROHANI yang terletakdi Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah254 m2 (dua ratus lima puluh empatmeter persegi);
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|