Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
215/Pdt.P/2024/PN Sbg ROHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 215/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROHANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan PemohonROHANImenjadi Wali bagi anak Pemohon yang belum dewasa yangbernama AHMAD WIRANTOlahir  di Lubuk Tukko pada tanggal 28 Februari 2009 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1201CLT2206200906254 tertanggal 24 Juni 2009 untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani persetujuan Penjualan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 364 atas nama ROHANI yang terletakdi Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah254 m2 (dua ratus lima puluh empatmeter persegi);
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak