| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Sadar Parsaoran Lase Alias Sadang pada hari Minggu ttanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Gatot Subroto Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa berjumpa dengan YOGI (DPO) di Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah. Lalu YOGI (DPO) mengatakan ada ini narkotika jenis sabu mau gak kau menjualnya ? lalu terdakwa menjawab mau lalu YOGI (DPO) mengatakan kepada terdakwa nanti kalau sudah terjual kau kasi aja samaku perpaketnya Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah ) dan setelah itu YOGI (DPO) memberikan kepada terdakwa 01 (satu) buah rokok sempurna kecil yang berisikan 02 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening dan 09 (sembilan ) paket pelastik kecil kosong dan setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa miliki dan terdakwa kuasai lalu terdakwa pulang menuju Kota Sibolga dan pada terdakwa turun dari becak sekira pukul 16.00 Wib terdakwa langsung di amankan oleh saksi Galabut Lumban Gaol, saksi Rio Obono Tambunan dan saksi Hendra Silaban yang merupakan personil Kodim 0211/Tapanuli Tengah, dimana sebelumnya saksi Galabut Lumban Gaol, saksi Rio Obono Tambunan dan saksi Hendra Silaban mendapata informasi ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi Galabut Lumban Gaol, saksi Rio Obono Tambunan dan saksi Hendra Silaban menemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah rokok sempurna kecil yang berisikan 02 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening dan 09 (sembilan ) paket pelastik kecil kosong dari tangan kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa berat netto 02 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 89/SP.10056/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 di PT Pegadaian Cabang UPC Pandan adalah 2,02 (dua koma nol dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5209/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa R Fanimiranda, ST dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sadar Parsaoran Lase Alias Sadang adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Sadar Parsaoran Lase Alias Sadang pada hari Minggu ttanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Gatot Subroto Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Galabut Lumban Gaol, saksi Rio Obono Tambunan dan saksi Hendra Silaban yang merupakan personil Kodim 0211/Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Galabut Lumban Gaol, saksi Rio Obono Tambunan dan saksi Hendra Silaban pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut saksi Galabut Lumban Gaol, saksi Rio Obono Tambunan dan saksi Hendra Silaban melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri dari masyarakat, kemudian saksi Galabut Lumban Gaol, saksi Rio Obono Tambunan dan saksi Hendra Silaban melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Sadar Parsaoran Lase Alias Sadang, selanjutnya saksi Galabut Lumban Gaol, saksi Rio Obono Tambunan dan saksi Hendra Silaban melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu saksi Galabut Lumban Gaol, saksi Rio Obono Tambunan dan saksi Hendra Silaban menemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah rokok sempurna kecil yang berisikan 02 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening dan 09 (sembilan ) paket pelastik kecil kosong dari tangan kiri terdakwa,. Bahwa 02 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening, diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa.
- Bahwa berat netto 02 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 89/SP.10056/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 di PT Pegadaian Cabang UPC Pandan adalah 2,02 (dua koma nol dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5209/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa R Fanimiranda, ST dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sadar Parsaoran Lase Alias Sadang adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|