| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/atau cendera janji;
 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 20.195.860,- (Dua Puluh Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah)
 4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos ongkos yang timbul dalam perkara ini;
 Atau apabila Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
   |