Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2025/PN Sbg Sanggam Pandapotan Siagian, S.H 1.RIKARDO LASE Alias RIKI
2.NAEK FRANS HASAN SIHOTANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1989/L.2.13.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKARDO LASE Alias RIKI[Penahanan]
2NAEK FRANS HASAN SIHOTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. Rikardo Lase alias Riki dan Terdakwa II. Naek Frans Hasan Sitohang bersama MARGA TANJUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan AMIR JAWA (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan PT. CAHAYA PELITA ANDHIKA (CPA) yang berada di Divisi IV, Blok D, Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

Pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa I. Rikardo Lase alias Riki yang sedang bersama Terdakwa II. Naek Frans Hasan Sitohang, MARGA TANJUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan AMIR JAWA (Daftar Pencarian Orang / DPO) berkumpul dirumah milik Terdakwa I yang berada Dusun I, Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah merencanakan mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik PT. CAHAYA PELITA ANDHIKA (CPA) (Berdasarkan Surat Keputuasan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 705 / KPT / 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) Kepada PT. CAHAYA PELITA ANDHIKA yang berlokasi di Kecamatan Badiri, Kecamatan Pinangsori, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah) kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, MARGA TANJUNG (DPO) dan AMIR JAWA (DPO) bersama-sama pergi ke PT. CPA dengan Terdakwa I berboncengan dengan Terdakwa II mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO berwarna hitam tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka : MH35TL0057K686645 dan nomor mesin : 2802639472 milik Terdakwa II sedangkan MARGA TANJUNG (DPO) berboncengan dengan AMIR JAWA (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VERZA milik AMIR JAWA (DPO).

Sesampainya di PT. CPA tepatnya di Areal Perkebunan Divisi IV, Blok D, Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Berdasarkan Surat Sertifikat Buku Tanah Hak Guna Usaha dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 02.14.00.00.2.00001 tanggal 04 Juni 1996 atas nama pemegang hak PT. CAHAYA PELITA ANDHIKA), AMIR JAWA (DPO) berperan sebagai orang yang mengambil buah kelapa sawit milik PT. CPA menggunakan 1 (satu) buah parang dari pohon yang sedang di replanting (kegiatan penanaman pada tanaman kelapa sawit yang telah berumur 25 tahun ke atas dengan melakukan peremajaan / pergantian tanaman kelapa sawit tua dengan menanam bibit kelapa sawit yang baru) sebanyak 53 (lima puluh tiga) janjang buah kelapa sawit dan meletakkan buah kelapa sawit di atas tanah kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan MARGA TANJUNG (DPO) mengambil dan membawa sebahagian buah kelapa sawit yang terletak tersebut ke pinggi jalan dengan cara melangsirnya secara bergantian sebanyak 27 (dua puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit.

Pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib saksi Tumbur Panggabean, saksi Promi Herbet Hutagalung dan saksi Nelwan Nasution selaku security PT. CPA yang sedang berpatroli melihat kegiatan Terdakwa I, Terdakwa II, MARGA TANJUNG (DPO) dan AMIR JAWA (DPO) di Areal Perkebunan PT. CPA, Divisi IV, Blok D, Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut kemudian saksi Tumbur Panggabean, saksi Promi Herbet Hutagalung dan saksi Nelwan Nasution datang melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menemukan barang bukti dari pinggir jalan di Areal Perkebunan PT. CPA, Divisi IV, Blok D, Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah berupa 27 (dua puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO berwarna hitam tanpa nomor Polisi milik Terdakwa II, 1 (satu) unit buah keranjang berwarna hijau, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) unit pasang sendal swallow berwarna putih dan 1 (satu) buah parang serta 26 (dua puluh enam) janjang buah kelapa sawit yang sudah terlepas dari batang pohonnya yang berada di dalam Areal Perkebunan PT. CPA, Divisi IV, Blok D, Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah sedangkan MARGA TANJUNG (DPO) dan AMIR JAWA (DPO) berhasil melarikan diri kemudian selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama MARGA TANJUNG (DPO) dan AMIR JAWA (DPO) yang tanpa ijin mengambil 53 (lima puluh tiga) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.150 Kg milik PT. CPA tersebut membuat pihak PT. CPA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.681.265,- (tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus enam puluh lima rupiah)

Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya