Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa Romadan pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di atas kapal KM. Colombus Baru GT. 199 No. 21/Ppa Berbendera Indonesia di Perairan Hindia atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 09.00 Wib disaat kapal KM. Colombus Baru GT. 199 No. 21/Ppa Berbendera Indonesia sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Hindia, dimana terdakwa dan saksi korban atas nama Lukman Hakim termasuk ABK Kapal KM Colombus Baru tersebut;
- Bahwa ketika itu saksi korban sedang menonton didalam kapal dimaksud, namun pandangan saksi korban terhalang oleh posisi terdakwa yang saat itu sedang tidur di ayunan, dan kemudian terdakwa membangunkan saksi korban namun dengan cara yang kurang berkenan bagi terdakwa hingga antara terdakwa dan saksi korban sempat terjadi keributan yang dapat diredam oleh para kru ABK lainnya, setelah kejadian tersebut korban pun turun dek kapal yang tidak berapa lama kemudian ternyata disusul oleh terdakwa dan berlanjut terjadi perkelahian antara terdakwa dengan saksi korban hingga saksi korban sempat terjatuh ke laut, yang kemudian berhasil diselamatkan oleh rekan kru ABK lainnya;
- Bahwa tidak berapa lama kemudian terdakwa mendatangi saksi korban dengan membawa sebilah pisau stainless bertangkai plastik berwarna hijau yang terselip di plafon rumah kapal dan langsung menyerang saksi korban dengan mengarahkan pisau tersebut ke arah saksi korban dan mengenai bagian dada, perut, punggung dan kaki saksi korban yang kemudian perbuatan terdakwa tersebut dilerai oleh ABK lainnya;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban jatuh sakit dan terhalang melakukan aktifitasnya sehari-hari dimana saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana telah tertuang dalam surat visum et revertum nomor 440/6147/RSU tanggal 27 November 2024 dengan hasil sebagai berikut :
Pemeriksaan lokalis :
- Dada : - Luka robek yang sudah kering dan bernanah di dada kanan di atas puting payudara P = 12 cm, L = 1 cm, D = 1 cm;
- Luka robek yang sudah kering dan bernanah di dada kiridi atas puting payudara P = 12 cm, L = 2 cm, D = 2 cm;
- Perut : Luka robek yang sudah kering dan bernanah di perut kiri P = 8 cm, L = 1 cm;
- Pinggang/Punggung : Luka robek yang sudah kering dan bernanah di punggung kiri P = 8 cm, L = 0,5 cm, D = 0,5 cm;
- Anggota gerak bawah : - Luka robek yang sudah kering dan bernanah di betis kaki kiri, P = 7 cm, L = 0,5 cm, D = 0,5 cm;
- Luka robek yang sudah kering dan bernanah di paha kaki kiri, P = 5 cm, L = 1 cm, D = 1 cm;
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 351 ayat (2).
Subsidair
Bahwa Terdakwa Romadan pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di atas kapal KM. Colombus Baru GT. 199 No. 21/Ppa Berbendera Indonesia di Perairan Hindia atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut : -
- Bermula pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 09.00 Wib disaat kapal KM. Colombus Baru GT. 199 No. 21/Ppa Berbendera Indonesia sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Hindia, dimana terdakwa dan saksi korban atas nama Lukman Hakim termasuk ABK Kapal KM Colombus Baru tersebut;
- Bahwa ketika itu saksi korban sedang menonton didalam kapal dimaksud, namun pandangan saksi korban terhalang oleh posisi terdakwa yang saat itu sedang tidur di ayunan, dan kemudian terdakwa membangunkan saksi korban namun dengan cara yang kurang berkenan bagi terdakwa hingga antara terdakwa dan saksi korban sempat terjadi keributan yang dapat diredam oleh para kru ABK lainnya, setelah kejadian tersebut korban pun turun dek kapal yang tidak berapa lama kemudian ternyata disusul oleh terdakwa dan berlanjut terjadi perkelahian antara terdakwa dengan saksi korban hingga saksi korban sempat terjatuh ke laut, yang kemudian berhasil diselamatkan oleh rekan kru ABK lainnya;
- Bahwa tidak berapa lama kemudian terdakwa mendatangi saksi korban dengan membawa sebilah pisau stainless bertangkai plastik berwarna hijau yang terselip di plafon rumah kapal dan langsung menyerang saksi korban dengan mengarahkan pisau tersebut ke arah saksi korban dan mengenai bagian dada, perut, punggung dan kaki saksi korban yang kemudian perbuatan terdakwa tersebut dilerai oleh ABK lainnya;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban jatuh sakit dan terhalang melakukan aktifitasnya sehari-hari dimana saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana telah tertuang dalam surat visum et revertum nomor 440/6147/RSU tanggal 27 November 2024 dengan hasil sebagai berikut :
Pemeriksaan lokalis :
- Dada : - Luka robek yang sudah kering dan bernanah di dada kanan di atas puting payudara P = 12 cm, L = 1 cm, D = 1 cm;
- Luka robek yang sudah kering dan bernanah di dada kiridi atas puting payudara P = 12 cm, L = 2 cm, D = 2 cm;
- Perut : Luka robek yang sudah kering dan bernanah di perut kiri P = 8 cm, L = 1 cm;
- Pinggang/Punggung : Luka robek yang sudah kering dan bernanah di punggung kiri P = 8 cm, L = 0,5 cm, D = 0,5 cm;
- Anggota gerak bawah : - Luka robek yang sudah kering dan bernanah di betis kaki kiri, P = 7 cm, L = 0,5 cm, D = 0,5 cm;
- Luka robek yang sudah kering dan bernanah di paha kaki kiri, P = 5 cm, L = 1 cm, D = 1 cm;
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 351 ayat (1).
|