Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
SYAZWAN SITUMORANG Als JUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 496 /L.2.13.3/EOH.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAZWAN SITUMORANG Als JUAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SIBOLGA

Jl. Sutomo No. 11,  Kota Sibolga

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-20/Sibol/Eoh.2/03/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

SYAZWAN SITUMORANG ALS JUAN

Tempat lahir

:

Sibolga

Umur/tanggal lahir

:

39 Th/21 November 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. S. Parman Gg. Bagan Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan                                   :   
  1. Penyidik                               :   
  • Penyidik                          :    Rutan, 02-11-2025 s/d 21-11-2025
  • Perpanjangan PU I          :    Rutan, 22-11-2025 s/d 11-12-2025
  • Perpanjangan PU II         :    Rutan, 12-12-2025 s/d 31-12-2025
  • Perpanjangan PN I          :    Rutan, 01-01-2026 s/d 30-01-2026
  • Perpanjangan PN II         :    Rutan, 31-01-2026 s/d 01-03-2026
  • Pengeluaran Tahanan      :    01 Maret 2026
  1. Penuntut Umum                   :   
  • Penuntut Umum              :    Rutan, 03-03-2026 s/d 22-03-2026                     

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, DKK , pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Diponogoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga sekitaran Mesjid Agung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)Ingin menutup jualan sate dan bersiap – siap untuk pulang. Kemudian datang Korban Arjuna Tamaraya dan duduk di tempat Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)berjualan dengan membawa bungkusan nasi dan tas. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya tersebut datang, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)sedang duduk bersama Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)di tempat Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)berjualan, namun beberapa kali Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)sambil melayanin pembeli. Selanjutnya Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)datang menghampiri Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dan  menanyakan “BANG DIA MAU TIDUR DI MASJID” Kemudian Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)menjawab “GABISA, TAPI KAU LA ITU KALAU MAU NGASIH KARNA KAU YANG SERING TIDUR DI MASJID”. Selanjutnya, Korban  Arjuna Tamaraya tiba tiba pergi saja meninggalkan tempat tersebut, dan pergi ke Masjid untuk tidur. Kemudian sekira setengah jam kemudian Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)memanggil Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dengan kode menggunakan senter handphonenya sambil mengatakan “BANG, BANG, SINI DULU”, Setelah itu Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)pun berjalan ke Masjid dan menjumpai Saksi Hasan Basri Alias Kompil. Setelah itu Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah) pun melihat Pemuda tersebut tidur di teras masjid, kemudian Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)mengatakan kepada Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)“SIAPA ITU KOMPIL” kemudian Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)mengatakan “PEMUDA YANG TADI BANG”. Selanjutnya Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)menyuruh Korban Arjuna Tamaraya tersebut untuk pergi dari masjid dengan berkata “KELUAR AJA KAU” Kemudian Korban Arjuna Tamaraya hanya mengerang seperti orang kesurupan, karena Korban Arjuna Tamaraya tidak mau pergi Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)menyuruh Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dengan mengatakan “PANGGIL DULU PEMUDA BANG, KARENA ADA YANG MAU MENCURI KOTAK AMAL”, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)pun memanggil Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sambil mengatakan “JUAN JUAN SINI” kemudian Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan mengatakan “KENAPA BANG?” kemudian Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)mengatakan “ADA ORANG MAU MENCURI KOTAK AMAL” yang dimana pada saat itu posisi Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) berada di simpang jalan Diponegoro S. Parman. Yang dimana pada saat Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)memanggil Posisi Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) sedang berdiri tegak di Simpang jalan Diponegoro S.Parman sedangkan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sedang berada duduk diatas sepeda motor nya. Selanjutnya datanglah Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan bersama Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) dengan berjalan kaki sedangkan  Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) menaiki sepeda Motor milik nya. Kemudian Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)bersama Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah)  dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) masuk ke masjid, Sesampai nya di tempat Korban Arjuna Tamaraya tidur, Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)mengatakan “INI ORANG MAU MENCURI KOTAK AMAL” Kemudian Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan langsung menendang Korban Arjuna Tamaraya, dan  Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) menarik Jaket Korban Arjuna Tamaraya untuk mengelap iler dari Korban Arjuna Tamaraya. Dikarenakan sudah di bangunkan namun Korban Arjuna Tamaraya tidak bangun, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan,  membangkitkan Korban Arjuna Tamaraya dengan cara paksa sehingga Korban Arjuna Tamaraya duduk. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya duduk, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)menampar Korban Arjuna Tamaraya sambil mengatakan “AH KAU RUPANYA, UDAH DILARANG KAU MASUK TAPI TETAP KAU MASUK”, Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)pun menampar dan menendang Korban Arjuna Tamaraya,  dan kemudian Korban Arjuna Tamaraya berdiri mau berjalan keluar. Pada saat berjalan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sambil merangkul Korban Arjuna Tamaraya, pada saat jalan keluar Korban Arjuna Tamaraya membrontak sehhingga Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan,  secara bersamaan menendang Korban Arjuna Tamaraya. Kemudian Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan menendang lagi dan mengenai kepala Korban Arjuna Tamaraya. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya terjatuh, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)sempat mau memukul Korban Arjuna Tamaraya lagi namun tidak jadi dan disambut oleh Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)dengan menendang bagian kepala Korban Arjuna Tamaraya, setelah Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)menendang, selanjutnya Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan memijak kepala Korban Arjuna Tamaraya dan memijak perut Korban Arjuna Tamaraya. Kemudian Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sempat menarik jaket Korban Arjuna Tamaraya setelah Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan memijak perut Korban Arjuna Tamaraya. Setelah Korban Arjuna Tamaraya pingsan, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan pun menyeret Korban Arjuna Tamaraya keluar dari Masjid Agung tersebut ke pinggir jalan Diponogoro. Kemudian sesampainya diluar masjid,  Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan mengikat leher Korban Arjuna Tamaraya dengan kabel, namun Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)langsung menarik kabel tersebut dan menggulung nya. Setelah Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)mengulung nya, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)melihat Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan menampar Korban Arjuna Tamaraya dengan sendal milik nya sambil memeriksa pakaian Korban Arjuna Tamaraya dan membuka jaket Korban Arjuna Tamaraya dan membalikkan badan Korban Arjuna Tamaraya. Setelah membalikkan badan Korban Arjuna Tamaraya, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan memeriksa tas Korban Arjuna Tamaraya, setelah memeriksa tas Korban Arjuna Tamaraya Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan mencampakkan tas tersebut kearah Korban Arjuna Tamaraya. Selanjutnya,   Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan melempar 1 (satu) buah kelapa kearah kepala Korban Arjuna Tamaraya. Setelah di lempar menggunakan 1 (Satu) buah kelapa, Korban Arjuna Tamaraya sempat duduk sebentar, kemudian Korban Arjuna Tamaraya terlentang di jalan dan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan memijak Korban Arjuna Tamaraya, setelah memijak Korban Arjuna Tamaraya, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan mengambil 1 (satu) buah batu dan melemparkannya, namun karna terhalang oleh Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), batu tersebut kenak perut Korban Arjuna Tamaraya . Selanjutnya Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek memindahkan tas milik Korban Arjuna Tamaraya ke dekat pohon yang jarak nya cukup dekat dengan Korban Arjuna Tamaraya terlentang. Kemudian karena Korban Arjuna Tamaraya pingsan, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan pun menyeret Korban Arjuna Tamaraya ke tempat duduk batu yang ada di depan Masjid. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya sudah di dekat tempat duduk batu yang ada di depan Masjid Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) sempat memijak Korban Arjuna Tamaraya. Selanjutnya, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan menyiram Korban Arjuna Tamaraya menggunakan ember hitam yang berisikan air, setelah disiram oleh Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Korban Arjuna Tamaraya berdiri sambil memegang pohon kemudian duduk di tempat duduk batu. Pada saat duduk di tempat duduk batu, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) menyiramkan air sisa yang diambil oleh Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan. Selanjutnya Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan menutup kepala Korban Arjuna Tamaraya menggunakan jaket, kemudian Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) mengobrol dengan Korban Arjuna Tamaraya dan sempat menampar Korban Arjuna Tamaraya. Pada saat itu Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)memukul kepala Korban Arjuna Tamaraya dari belakang, namun Korban Arjuna Tamaraya tidak terima dan kemudian melawan, Pada saat melawan Saksi Chandra Lubis Als Ican (Berkas Terpisah) memukul Korban Arjuna Tamaraya Sebanyak 2(dua) kali dan Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) memukul Korban Arjuna Tamaraya hingga terjatuh dan di sambut oleh Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo. Selanjutnya Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dan Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah)  memijak-mijak kepala dan badan dari Korban Arjuna Tamaraya hingga berkali - kali, setelah itu Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)pun pergi dari depan masjid menuju gerobak sate Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dan meninggalkan Korban Arjuna Tamaraya yang tergeletak di depan masjid Agung Tersebut.
  • Bahwa peran Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya adalah menendang, memijak kepala, memijak perut, menyeret Korban Arjuna Tamaraya keluar dari Masjid Agung tersebut ke pinggir jalan Diponogoro, mengikat leher Korban Arjuna Tamaraya dengan kabel, menampar Korban Arjuna Tamaraya dengan sendal milik nya, melempar 1 (satu) buah kelapa kearah kepala Korban Arjuna Tamaraya, melempar batu sehingga terkena perut, menyeret Korban Arjuna Tamaraya ke tempat duduk batu yang ada di depan Masjid, menyiram Korban Arjuna Tamaraya menggunakan ember hitam yang berisikan air, menutup kepala Korban Arjuna Tamaraya menggunakan jaket.
  • Bahwa tindakan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, DKK, yang dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya dengan menendang, memijak kepala, memijak perut, menyeret Korban Arjuna Tamaraya keluar dari Masjid Agung tersebut ke pinggir jalan Diponogoro, mengikat leher Korban Arjuna Tamaraya dengan kabel, menampar Korban Arjuna Tamaraya dengan sendal milik nya, melempar 1 (satu) buah kelapa kearah kepala Korban Arjuna Tamaraya, melempar batu sehingga terkena perut, menyeret Korban Arjuna Tamaraya ke tempat duduk batu yang ada di depan Masjid, menyiram Korban Arjuna Tamaraya menggunakan ember hitam yang berisikan air, menutup kepala Korban Arjuna Tamaraya menggunakan jaket tersebut menunjukkan adanya niat dan kehendak Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, DKK, untuk merampas nyawa Korban Arjuan Tamaraya, sehingga akibat perbuatan tersebut Korban Arjuan Tamaraya meninggal dunia.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, DKK, yang ikut menyerang Korban Arjuna Tamaraya mengalami dari pemeriksaan luar : Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kanan, luka terjahit pada dahi, luka lecet pada pipi dan bibir, luka lecet gorek pada punggung. Bibir, Ujung-ujung jari tangan dan kaki berwarna kebiruan. Pemeriksaan dalam: Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam , dibawah selaput tebal dan selaput tipis otak, dijumpai bitnik pendarahan pada permukaan jaringan otak , lekuk otak mendatar, dan parit mendangkal yang mengakibatkan Korban Arjuna Tamaraya meninggal dunia.
  • Bahwa Luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 440/7993/RSU , Tanggal 07 November 2025,  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Oktafianna Malau, M. Kes, M. Ked (FOR), Sp. FM, Dokter pada Rumah Sakit RSU Dr. Ferdinand Lumban Tobing, dengan kesimpulan: orang tersebut meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Diponogoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga sekitaran Mesjid Agung.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Oktafianna Malau, M. Kes, M. Ked (FOR), Sp. FM dilihat dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum penyebab kematian dari Korban Arjuna Tamaraya adalah bahwa pendarahan yang luas pada rongga kepala akibat trauma tumpul.

 

------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------------- Bahwa Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)Bersama-sama dengan Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah), DKK , pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Diponogoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga sekitaran Mesjid Agung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan matinya orang. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)Ingin menutup jualan sate dan bersiap – siap untuk pulang. Kemudian datang Korban Arjuna Tamaraya dan duduk di tempat Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)berjualan dengan membawa bungkusan nasi dan tas. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya tersebut datang, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)sedang duduk bersama Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)di tempat Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)berjualan, namun beberapa kali Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)sambil melayanin pembeli. Selanjutnya Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)datang menghampiri Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dan  menanyakan “BANG DIA MAU TIDUR DI MASJID” Kemudian Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)menjawab “GABISA, TAPI KAU LA ITU KALAU MAU NGASIH KARNA KAU YANG SERING TIDUR DI MASJID”. Selanjutnya, Korban  Arjuna Tamaraya tiba tiba pergi saja meninggalkan tempat tersebut, dan pergi ke Masjid untuk tidur. Kemudian sekira setengah jam kemudian Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)memanggil Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dengan kode menggunakan senter handphonenya sambil mengatakan “BANG, BANG, SINI DULU”, Setelah itu Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)pun berjalan ke Masjid dan menjumpai Saksi Hasan Basri Alias Kompil. Setelah itu Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah) pun melihat Pemuda tersebut tidur di teras masjid, kemudian Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)mengatakan kepada Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)“SIAPA ITU KOMPIL” kemudian Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)mengatakan “PEMUDA YANG TADI BANG”. Selanjutnya Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)menyuruh Korban Arjuna Tamaraya tersebut untuk pergi dari masjid dengan berkata “KELUAR AJA KAU” Kemudian Korban Arjuna Tamaraya hanya mengerang seperti orang kesurupan, karena Korban Arjuna Tamaraya tidak mau pergi Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)menyuruh Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dengan mengatakan “PANGGIL DULU PEMUDA BANG, KARENA ADA YANG MAU MENCURI KOTAK AMAL”, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)pun memanggil Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sambil mengatakan “JUAN JUAN SINI” kemudian Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan mengatakan “KENAPA BANG?” kemudian Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)mengatakan “ADA ORANG MAU MENCURI KOTAK AMAL” yang dimana pada saat itu posisi Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) berada di simpang jalan Diponegoro S. Parman. Yang dimana pada saat Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)memanggil Posisi Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) sedang berdiri tegak di Simpang jalan Diponegoro S.Parman sedangkan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sedang berada duduk diatas sepeda motor nya. Selanjutnya datanglah Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan bersama Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) dengan berjalan kaki sedangkan  Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) menaiki sepeda Motor milik nya. Kemudian Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)bersama Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah)  dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) masuk ke masjid, Sesampai nya di tempat Korban Arjuna Tamaraya tidur, Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)mengatakan “INI ORANG MAU MENCURI KOTAK AMAL” Kemudian Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan langsung menendang Korban Arjuna Tamaraya, dan  Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) menarik Jaket Korban Arjuna Tamaraya untuk mengelap iler dari Korban Arjuna Tamaraya. Dikarenakan sudah di bangunkan namun Korban Arjuna Tamaraya tidak bangun, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan,  membangkitkan Korban Arjuna Tamaraya dengan cara paksa sehingga Korban Arjuna Tamaraya duduk. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya duduk, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)menampar Korban Arjuna Tamaraya sambil mengatakan “AH KAU RUPANYA, UDAH DILARANG KAU MASUK TAPI TETAP KAU MASUK”, Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)pun menampar dan menendang Korban Arjuna Tamaraya,  dan kemudian Korban Arjuna Tamaraya berdiri mau berjalan keluar. Pada saat berjalan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sambil merangkul Korban Arjuna Tamaraya, pada saat jalan keluar Korban Arjuna Tamaraya membrontak sehhingga Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan,  secara bersamaan menendang Korban Arjuna Tamaraya. Kemudian Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan menendang lagi dan mengenai kepala Korban Arjuna Tamaraya. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya terjatuh, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)sempat mau memukul Korban Arjuna Tamaraya lagi namun tidak jadi dan disambut oleh Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)dengan menendang bagian kepala Korban Arjuna Tamaraya, setelah Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)menendang, selanjutnya Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan memijak kepala Korban Arjuna Tamaraya dan memijak perut Korban Arjuna Tamaraya. Kemudian Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sempat menarik jaket Korban Arjuna Tamaraya setelah Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan memijak perut Korban Arjuna Tamaraya. Setelah Korban Arjuna Tamaraya pingsan, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan pun menyeret Korban Arjuna Tamaraya keluar dari Masjid Agung tersebut ke pinggir jalan Diponogoro. Kemudian sesampainya diluar masjid,  Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan mengikat leher Korban Arjuna Tamaraya dengan kabel, namun Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)langsung menarik kabel tersebut dan menggulung nya. Setelah Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)mengulung nya, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)melihat Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan menampar Korban Arjuna Tamaraya dengan sendal milik nya sambil memeriksa pakaian Korban Arjuna Tamaraya dan membuka jaket Korban Arjuna Tamaraya dan membalikkan badan Korban Arjuna Tamaraya. Setelah membalikkan badan Korban Arjuna Tamaraya, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan memeriksa tas Korban Arjuna Tamaraya, setelah memeriksa tas Korban Arjuna Tamaraya Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan mencampakkan tas tersebut kearah Korban Arjuna Tamaraya. Selanjutnya,   Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan melempar 1 (satu) buah kelapa kearah kepala Korban Arjuna Tamaraya. Setelah di lempar menggunakan 1 (Satu) buah kelapa, Korban Arjuna Tamaraya sempat duduk sebentar, kemudian Korban Arjuna Tamaraya terlentang di jalan dan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan memijak Korban Arjuna Tamaraya, setelah memijak Korban Arjuna Tamaraya, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan mengambil 1 (satu) buah batu dan melemparkannya, namun karna terhalang oleh Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), batu tersebut kenak perut Korban Arjuna Tamaraya . Selanjutnya Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek memindahkan tas milik Korban Arjuna Tamaraya ke dekat pohon yang jarak nya cukup dekat dengan Korban Arjuna Tamaraya terlentang. Kemudian karena Korban Arjuna Tamaraya pingsan, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan pun menyeret Korban Arjuna Tamaraya ke tempat duduk batu yang ada di depan Masjid. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya sudah di dekat tempat duduk batu yang ada di depan Masjid Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) sempat memijak Korban Arjuna Tamaraya. Selanjutnya, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan menyiram Korban Arjuna Tamaraya menggunakan ember hitam yang berisikan air, setelah disiram oleh Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Korban Arjuna Tamaraya berdiri sambil memegang pohon kemudian duduk di tempat duduk batu. Pada saat duduk di tempat duduk batu, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) menyiramkan air sisa yang diambil oleh Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan. Selanjutnya Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan menutup kepala Korban Arjuna Tamaraya menggunakan jaket, kemudian Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) mengobrol dengan Korban Arjuna Tamaraya dan sempat menampar Korban Arjuna Tamaraya. Pada saat itu Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)memukul kepala Korban Arjuna Tamaraya dari belakang, namun Korban Arjuna Tamaraya tidak terima dan kemudian melawan, Pada saat melawan Saksi Chandra Lubis Als Ican (Berkas Terpisah) memukul Korban Arjuna Tamaraya Sebanyak 2(dua) kali dan Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) memukul Korban Arjuna Tamaraya hingga terjatuh dan di sambut oleh Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo. Selanjutnya Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dan Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah)  memijak-mijak kepala dan badan dari Korban Arjuna Tamaraya hingga berkali - kali, setelah itu Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)pun pergi dari depan masjid menuju gerobak sate Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dan meninggalkan Korban Arjuna Tamaraya yang tergeletak di depan masjid Agung Tersebut.
  • Bahwa peran Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya adalah menendang, memijak kepala, memijak perut, menyeret Korban Arjuna Tamaraya keluar dari Masjid Agung tersebut ke pinggir jalan Diponogoro, mengikat leher Korban Arjuna Tamaraya dengan kabel, menampar Korban Arjuna Tamaraya dengan sendal milik nya, melempar 1 (satu) buah kelapa kearah kepala Korban Arjuna Tamaraya, melempar batu sehingga terkena perut, menyeret Korban Arjuna Tamaraya ke tempat duduk batu yang ada di depan Masjid, menyiram Korban Arjuna Tamaraya menggunakan ember hitam yang berisikan air, menutup kepala Korban Arjuna Tamaraya menggunakan jaket.
  • Bahwa tindakan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, DKK, yang dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya dengan menendang, memijak kepala, memijak perut, menyeret Korban Arjuna Tamaraya keluar dari Masjid Agung tersebut ke pinggir jalan Diponogoro, mengikat leher Korban Arjuna Tamaraya dengan kabel, menampar Korban Arjuna Tamaraya dengan sendal milik nya, melempar 1 (satu) buah kelapa kearah kepala Korban Arjuna Tamaraya, melempar batu sehingga terkena perut, menyeret Korban Arjuna Tamaraya ke tempat duduk batu yang ada di depan Masjid, menyiram Korban Arjuna Tamaraya menggunakan ember hitam yang berisikan air, menutup kepala Korban Arjuna Tamaraya menggunakan jaket tersebut menunjukkan adanya niat dan kehendak Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, DKK, untuk merampas nyawa Korban Arjuan Tamaraya, sehingga akibat perbuatan tersebut Korban Arjuan Tamaraya meninggal dunia.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, DKK, yang ikut menyerang Korban Arjuna Tamaraya mengalami dari pemeriksaan luar : Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kanan, luka terjahit pada dahi, luka lecet pada pipi dan bibir, luka lecet gorek pada punggung. Bibir, Ujung-ujung jari tangan dan kaki berwarna kebiruan. Pemeriksaan dalam: Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam , dibawah selaput tebal dan selaput tipis otak, dijumpai bitnik pendarahan pada permukaan jaringan otak , lekuk otak mendatar, dan parit mendangkal yang mengakibatkan Korban Arjuna Tamaraya meninggal dunia.
  • Bahwa Luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 440/7993/RSU , Tanggal 07 November 2025,  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Oktafianna Malau, M. Kes, M. Ked (FOR), Sp. FM, Dokter pada Rumah Sakit RSU Dr. Ferdinand Lumban Tobing, dengan kesimpulan: orang tersebut meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Diponogoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga sekitaran Mesjid Agung.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Oktafianna Malau, M. Kes, M. Ked (FOR), Sp. FM dilihat dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum penyebab kematian dari Korban Arjuna Tamaraya adalah bahwa pendarahan yang luas pada rongga kepala akibat trauma tumpul.

------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.-----------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

----------------- Bahwa Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)Bersama-sama dengan Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah), DKK , pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Diponogoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga sekitaran Mesjid Agung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,  dengan turut serta melakukan tindak pidana yang melukai berat orang lain mengakibatkan mati., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)Ingin menutup jualan sate dan bersiap – siap untuk pulang. Kemudian datang Korban Arjuna Tamaraya dan duduk di tempat Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)berjualan dengan membawa bungkusan nasi dan tas. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya tersebut datang, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)sedang duduk bersama Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)di tempat Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)berjualan, namun beberapa kali Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)sambil melayanin pembeli. Selanjutnya Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)datang menghampiri Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dan  menanyakan “BANG DIA MAU TIDUR DI MASJID” Kemudian Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)menjawab “GABISA, TAPI KAU LA ITU KALAU MAU NGASIH KARNA KAU YANG SERING TIDUR DI MASJID”. Selanjutnya, Korban  Arjuna Tamaraya tiba tiba pergi saja meninggalkan tempat tersebut, dan pergi ke Masjid untuk tidur. Kemudian sekira setengah jam kemudian Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)memanggil Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dengan kode menggunakan senter handphonenya sambil mengatakan “BANG, BANG, SINI DULU”, Setelah itu Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)pun berjalan ke Masjid dan menjumpai Saksi Hasan Basri Alias Kompil. Setelah itu Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah) pun melihat Pemuda tersebut tidur di teras masjid, kemudian Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)mengatakan kepada Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)“SIAPA ITU KOMPIL” kemudian Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)mengatakan “PEMUDA YANG TADI BANG”. Selanjutnya Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)menyuruh Korban Arjuna Tamaraya tersebut untuk pergi dari masjid dengan berkata “KELUAR AJA KAU” Kemudian Korban Arjuna Tamaraya hanya mengerang seperti orang kesurupan, karena Korban Arjuna Tamaraya tidak mau pergi Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)menyuruh Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dengan mengatakan “PANGGIL DULU PEMUDA BANG, KARENA ADA YANG MAU MENCURI KOTAK AMAL”, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)pun memanggil Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sambil mengatakan “JUAN JUAN SINI” kemudian Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan mengatakan “KENAPA BANG?” kemudian Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)mengatakan “ADA ORANG MAU MENCURI KOTAK AMAL” yang dimana pada saat itu posisi Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) berada di simpang jalan Diponegoro S. Parman. Yang dimana pada saat Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)memanggil Posisi Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) sedang berdiri tegak di Simpang jalan Diponegoro S.Parman sedangkan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sedang berada duduk diatas sepeda motor nya. Selanjutnya datanglah Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan bersama Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) dengan berjalan kaki sedangkan  Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) menaiki sepeda Motor milik nya. Kemudian Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)bersama Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah)  dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) masuk ke masjid, Sesampai nya di tempat Korban Arjuna Tamaraya tidur, Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)mengatakan “INI ORANG MAU MENCURI KOTAK AMAL” Kemudian Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan langsung menendang Korban Arjuna Tamaraya, dan  Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) menarik Jaket Korban Arjuna Tamaraya untuk mengelap iler dari Korban Arjuna Tamaraya. Dikarenakan sudah di bangunkan namun Korban Arjuna Tamaraya tidak bangun, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan,  membangkitkan Korban Arjuna Tamaraya dengan cara paksa sehingga Korban Arjuna Tamaraya duduk. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya duduk, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)menampar Korban Arjuna Tamaraya sambil mengatakan “AH KAU RUPANYA, UDAH DILARANG KAU MASUK TAPI TETAP KAU MASUK”, Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)pun menampar dan menendang Korban Arjuna Tamaraya,  dan kemudian Korban Arjuna Tamaraya berdiri mau berjalan keluar. Pada saat berjalan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sambil merangkul Korban Arjuna Tamaraya, pada saat jalan keluar Korban Arjuna Tamaraya membrontak sehhingga Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan,  secara bersamaan menendang Korban Arjuna Tamaraya. Kemudian Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan menendang lagi dan mengenai kepala Korban Arjuna Tamaraya. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya terjatuh, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)sempat mau memukul Korban Arjuna Tamaraya lagi namun tidak jadi dan disambut oleh Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)dengan menendang bagian kepala Korban Arjuna Tamaraya, setelah Saksi Hasan Basri Alias Kompil (Berkas Terpisah)menendang, selanjutnya Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan memijak kepala Korban Arjuna Tamaraya dan memijak perut Korban Arjuna Tamaraya. Kemudian Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sempat menarik jaket Korban Arjuna Tamaraya setelah Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan memijak perut Korban Arjuna Tamaraya. Setelah Korban Arjuna Tamaraya pingsan, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan pun menyeret Korban Arjuna Tamaraya keluar dari Masjid Agung tersebut ke pinggir jalan Diponogoro. Kemudian sesampainya diluar masjid,  Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan mengikat leher Korban Arjuna Tamaraya dengan kabel, namun Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)langsung menarik kabel tersebut dan menggulung nya. Setelah Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)mengulung nya, Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)melihat Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan menampar Korban Arjuna Tamaraya dengan sendal milik nya sambil memeriksa pakaian Korban Arjuna Tamaraya dan membuka jaket Korban Arjuna Tamaraya dan membalikkan badan Korban Arjuna Tamaraya. Setelah membalikkan badan Korban Arjuna Tamaraya, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan memeriksa tas Korban Arjuna Tamaraya, setelah memeriksa tas Korban Arjuna Tamaraya Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan mencampakkan tas tersebut kearah Korban Arjuna Tamaraya. Selanjutnya,   Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan melempar 1 (satu) buah kelapa kearah kepala Korban Arjuna Tamaraya. Setelah di lempar menggunakan 1 (Satu) buah kelapa, Korban Arjuna Tamaraya sempat duduk sebentar, kemudian Korban Arjuna Tamaraya terlentang di jalan dan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan memijak Korban Arjuna Tamaraya, setelah memijak Korban Arjuna Tamaraya, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan mengambil 1 (satu) buah batu dan melemparkannya, namun karna terhalang oleh Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), batu tersebut kenak perut Korban Arjuna Tamaraya . Selanjutnya Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek memindahkan tas milik Korban Arjuna Tamaraya ke dekat pohon yang jarak nya cukup dekat dengan Korban Arjuna Tamaraya terlentang. Kemudian karena Korban Arjuna Tamaraya pingsan, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan pun menyeret Korban Arjuna Tamaraya ke tempat duduk batu yang ada di depan Masjid. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya sudah di dekat tempat duduk batu yang ada di depan Masjid Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) sempat memijak Korban Arjuna Tamaraya. Selanjutnya, Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan menyiram Korban Arjuna Tamaraya menggunakan ember hitam yang berisikan air, setelah disiram oleh Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, Korban Arjuna Tamaraya berdiri sambil memegang pohon kemudian duduk di tempat duduk batu. Pada saat duduk di tempat duduk batu, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) menyiramkan air sisa yang diambil oleh Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan. Selanjutnya Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan menutup kepala Korban Arjuna Tamaraya menggunakan jaket, kemudian Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) mengobrol dengan Korban Arjuna Tamaraya dan sempat menampar Korban Arjuna Tamaraya. Pada saat itu Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)memukul kepala Korban Arjuna Tamaraya dari belakang, namun Korban Arjuna Tamaraya tidak terima dan kemudian melawan, Pada saat melawan Saksi Chandra Lubis Als Ican (Berkas Terpisah) memukul Korban Arjuna Tamaraya Sebanyak 2(dua) kali dan Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) memukul Korban Arjuna Tamaraya hingga terjatuh dan di sambut oleh Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo. Selanjutnya Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dan Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah)  memijak-mijak kepala dan badan dari Korban Arjuna Tamaraya hingga berkali - kali, setelah itu Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)pun pergi dari depan masjid menuju gerobak sate Saksi Zulham Piliang Als Ajo (Berkas Terpisah)dan meninggalkan Korban Arjuna Tamaraya yang tergeletak di depan masjid Agung Tersebut.
  • Bahwa peran Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya adalah menendang, memijak kepala, memijak perut, menyeret Korban Arjuna Tamaraya keluar dari Masjid Agung tersebut ke pinggir jalan Diponogoro, mengikat leher Korban Arjuna Tamaraya dengan kabel, menampar Korban Arjuna Tamaraya dengan sendal milik nya, melempar 1 (satu) buah kelapa kearah kepala Korban Arjuna Tamaraya, melempar batu sehingga terkena perut, menyeret Korban Arjuna Tamaraya ke tempat duduk batu yang ada di depan Masjid, menyiram Korban Arjuna Tamaraya menggunakan ember hitam yang berisikan air, menutup kepala Korban Arjuna Tamaraya menggunakan jaket.
  • Bahwa tindakan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, DKK, yang dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya dengan menendang, memijak kepala, memijak perut, menyeret Korban Arjuna Tamaraya keluar dari Masjid Agung tersebut ke pinggir jalan Diponogoro, mengikat leher Korban Arjuna Tamaraya dengan kabel, menampar Korban Arjuna Tamaraya dengan sendal milik nya, melempar 1 (satu) buah kelapa kearah kepala Korban Arjuna Tamaraya, melempar batu sehingga terkena perut, menyeret Korban Arjuna Tamaraya ke tempat duduk batu yang ada di depan Masjid, menyiram Korban Arjuna Tamaraya menggunakan ember hitam yang berisikan air, menutup kepala Korban Arjuna Tamaraya menggunakan jaket tersebut menunjukkan adanya niat dan kehendak Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, DKK, untuk merampas nyawa Korban Arjuan Tamaraya, sehingga akibat perbuatan tersebut Korban Arjuan Tamaraya meninggal dunia.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, DKK, yang ikut menyerang Korban Arjuna Tamaraya mengalami dari pemeriksaan luar : Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kanan, luka terjahit pada dahi, luka lecet pada pipi dan bibir, luka lecet gorek pada punggung. Bibir, Ujung-ujung jari tangan dan kaki berwarna kebiruan. Pemeriksaan dalam: Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam , dibawah selaput tebal dan selaput tipis otak, dijumpai bitnik pendarahan pada permukaan jaringan otak , lekuk otak mendatar, dan parit mendangkal yang mengakibatkan Korban Arjuna Tamaraya meninggal dunia.
  • Bahwa Luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 440/7993/RSU , Tanggal 07 November 2025,  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Oktafianna Malau, M. Kes, M. Ked (FOR), Sp. FM, Dokter pada Rumah Sakit RSU Dr. Ferdinand Lumban Tobing, dengan kesimpulan: orang tersebut meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Diponogoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga sekitaran Mesjid Agung.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Oktafianna Malau, M. Kes, M. Ked (FOR), Sp. FM dilihat dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum penyebab kematian dari Korban Arjuna Tamaraya adalah bahwa pendarahan yang luas pada rongga kepala akibat trauma tumpul.

 

------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 468 Ayat (2) Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.------------------------------------

 

 

SIBOLGA,  03  Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.198406192007121002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya