Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2025/PN Sbg Sanggam Pandapotan Siagian, S.H DEDI IRPAN PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2321/L.2.13.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI IRPAN PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEDI IRPAN PASARIBU pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Dusun III, Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik saksi Dina Mariana Marbun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Dedi Irpan Pasaribu yang sedang berada dirumah milik orang tuanya yang bersampingan dengan rumah milik korban atas nama saksi Dina Mariana Marbun di Dusun III, Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah melihat saksi Dina Mariana Marbun dan anaknya bernama Anak saksi Arka Bondar pergi meninggalkan rumah, kemudian Terdakwa berjalan masuk ke dalam perkarangan rumah milik saksi Dina Mariana Marbun dengan memanjat pagar belakang rumah saksi Dina Mariana Marbun lalu masuk ke dalam rumah saksi Dina Mariana Marbun dengan cara membuka paksa jendela dapur rumah saksi Dina Mariana Marbun dengan menggoyang-goyangkan jendela tersebut menggunakan tangannya setelah itu Terdakwa berjalan menuju ruang tamu dengan membuka engsel jerjak pintu ruang tamu tersebut menggunakan 1 (satu) unit raket badminton bergagang hitam yang Terdakwa ambil tergantung dari  dinding dapur tersebut lalu mengembalikannya kembali, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit dompet loreng hitam putih yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari dalam lemari TV dengan cara membuka laci lemari TV menggunakan 1 (satu) unit kunci lemari yang Terdakwa ambil tergantung dari tempat lemari di depan kamar mandi ruang tengah rumah tersebut dan setelah itu Anak saksi Arka Bondar yang pulang ke rumah melihat Terdakwa yang berada diruang tamu mengatakan “apa yang kamu lakukan disitu dedi” lalu Terdakwa yang melihat hal tersebut berlari keluar dari rumah saksi Dina Mariana Marbun dari jendela dapur tempat sebelumnya Terdakwa masuk yang saksi Dina Mariana Marbun lihat berlari menuju rumah orang tua Terdakwa dengan membawa uang saksi Dina Mariana Marbun sebanyak Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian : 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tercecer di dekat 1 (satu) unit dompet loreng hitam putih dalam laci lemari tersebut dan 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terjatuh di ruang tamu pada saat Terdakwa berlari, yang selanjutnya Terdakwa menyembunyikan uang tersebut dibelakang rumah orang tua Terdakwa dengan menutupinya menggunakan dedaunan sedangkan Terdakwa menyembunyikan diri dari pengejaran saksi Dina Mariana Marbun di dalam mesin cuci.

Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa yang hendak pergi meninggalkan rumah orang tua Terdakwa tidak menemukan uang yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan tersebut lalu Terdakwa pergi menuju Kota Sibolga dengan menaiki mobil angkutan umum dan beristirahat di Terminal Kota Sibolga.

Pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa yang pergi menaiki mobil angkutan umum tujuan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah diamankan oleh saksi Dina Mariana Marbun dan saksi Ruth L. Gandaria PS di Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Kanan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada saat Terdakwa turun dari angkuan umum tersebut yang selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Sorkam untuk dilakukan proses hukum.

Akibat perbuatan Terdakwa yang masuk dengan merusak rumah milik saksi Dina Mariana Marbun dan mengambil uang saksi Dina Mariana Marbun tanpa ijin membuat saksi Dina Mariana Marbun mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya