Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Sbg JUBAIDA SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUBAIDA SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Frederiq Herlambang Rangkuti, S.H., M.HJUBAIDA SIMANJUNTAK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi izin kepada Pemohon untuk mencabut dan membatalkan Akta Kematian dengan Nomor : 1201-KM-10062021-0004 atas nama Pemohon JUBAIDA SIMANJUNTAK;
3.Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki buku catatannya dan mencabut Akta Kematian Nomor : 1201-KM-10062021-0004;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Sibolga c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak