Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
HENDRA SAPUTRA als PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2070/L.2.13.3/ENZ.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SAPUTRA als PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA ALS PUTRA pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 03.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat bertempat di Jalan S. Parman Gang Bagan No.- (tepatnya didalam sebuah rumah), Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa pulang ke rumah adek ipar Terdakwa yang bernama LUSI AMELIA KOTO untuk menumpang tidur, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar, kemudian sekira pukul 02.00 Wib tiba-tiba als ADNAN datang mengetuk pintu rumah sambil memanggil nama Terdakwa selanjutnya Terdakwa membuka pintu, kemudian als ADNAN masuk ke kamar Terdakwa dan kami duduk, selanjutnya als ADNAN berkata “MAU ANG? (artinya mau kau?)” sambil menunjukkan Sabu tersebut sebanyak 5 (lima) bungkus kecil diatas ambal tempat tidur kemudian Terdakwa berkata “SAGIKO KEPENG AMBO ANYO (artinya segininya uangku) sambil menunjukkan uang Terdakwa sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya als ADNAN memberikan Sabu tersebut kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus kecil dan berkata “AMBO AGI LIMO, SABUAH LAI KO NDAK USAH BAYAR (artinya ku kasih lima, satu lagi ini tidak usah bayar)” kemudian Sabu tersebut diambil oleh als ADNAN dari atas ambal dan memasukkannya kedalam plastic klip merah  kemudian memasukkannya ke dalam tas samping warna hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa rebahan dan als ADNAN masih duduk, selanjutnya Terdakwa melihat als ADNAN melihat dompet kecil ke dalam tas samping warna hitam milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berkata “APO YANG ANG MASUKKAN TU? (artinya apa yang kau masukkan itu?” kemudian als ADNAN menjawab “NDAK POLA TU ADO (artinya gak apa-apanya itu)” kemudian Terdakwa tidur, dan ADNAN pada saat itu masih duduk, selanjutnya sekitar pukul 03.45 Wib Terdakwa terbangun mendengar suara ribut-ribut diluar kamar kemudian Terdakwa tidak melihat als ADNAN lagi, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar dan melihat beberapa orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal kemudian Terdakwa dipanggil oleh salah satu dari mereka dan berkata “SINI DULU” kemudian Terdakwa datang dan yang memanggil Terdakwa berkata “KAMI POLISI” selanjutnya Terdakwa dibawa ke dalam kamar tempat Terdakwa tidur kemudian Petugas Polisi melakukan penggeledahan tempat yang disaksikan oleh LUSI AMELIA KOTO (Pemilik Rumah/Adek Ipar Terdakwa) dan berhasil menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 5 (lima) bungkus kecil plastic bening berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) paket kecil kertas berisikan daun kering (diduga ganja), 13 (tiga belas) bungkus kecil plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic es mambo, 2 (dua) bungkus sedang plastic bening, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah, 1 (satu) buah timbangan Mini Digital Pocket Scale, 2 (dua) buah gunting warna biru dan merah, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, dan 1 (satu) buah dompet kecil dapat dilihat dan ditemukan didalam kamar Terdakwa tepatnya diatas ambal tempat tidur yang mana tas samping warna hitam tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Petugas Polisi membawa Terdakwa dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 304/SP.10055/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 atas nama HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA, berupa 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dan 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dan 1 (satu) paket kecil kertas berisikan daun kering (diduga ganja).

Bahwa berdasarkan hasil lab Polres Sumut No Lab :5024/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 berupa 6 (enam) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,48 (Satu koma empat puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, benar terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 .

ATAU

KEDUA

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA ALS PUTRA pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 03.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat bertempat di Jalan S. Parman Gang Bagan No.- (tepatnya didalam sebuah rumah), Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa adapun sebelumnya saksi ZULKIFLI, saksi AJIS ASNAN AGUS SAPUTRA SITOMPUL  dan saksi TWOKER ANJO SITOHANG (ketiganya Petugas Kepolisian) sudah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis Sabu dan Ganja dan juga diduga keras sebagai penjual, penyedia narkotika Sabu dan Ganja atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika Sabu dan Ganja yang berada di Jalan S. Parman Gang Bagan No.- (tepatnya didalam sebuah rumah), Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga. Kemudian dilakukan profilling data Pelaku, Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan, Petugas Kepolisian berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA  sedang memiliki, menguasai dan  menyimpan narkotika Sabu dan Ganja. Kemudian Petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh informan dan mendapati posisi terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA dengan posisi berdiri baru keluar dari dalam kamar kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA. Selanjutnya Petugas Kepolisian menemukan dan  mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 5 (lima) bungkus kecil plastic bening berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) paket kecil kertas berisikan daun kering (diduga ganja), 13 (tiga belas) bungkus kecil plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic es mambo, 2 (dua) bungkus sedang plastic bening, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah, 1 (satu) buah timbangan Mini Digital Pocket Scale, 2 (dua) buah gunting warna biru dan merah, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, dan 1 (satu) buah dompet kecil dapat dilihat dan ditemukan didalam kamar terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA tepatnya diatas ambal tempat tidur yang disaksikan oleh LUSI AMELIA KOTO (Pemilik Rumah) dan RINALDY IRAWAN KOTO (adek kandung Pemilik Rumah). Dimana pemilik seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA, Selanjutnya Petugas Kepolisan membawa terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 304/SP.10055/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 atas nama HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA, berupa 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dan 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dan 1 (satu) paket kecil kertas berisikan daun kering (diduga ganja).

Bahwa berdasarkan hasil lab Polres Sumut No Lab :5024/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 berupa 6 (enam) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,48 (Satu koma empat puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, benar terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.

 

DAN

KEDUA

 Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA ALS PUTRA pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 03.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat bertempat di Jalan S. Parman Gang Bagan No.- (tepatnya didalam sebuah rumah), Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

 

Bahwa adapun sebelumnya saksi ZULKIFLI, saksi AJIS ASNAN AGUS SAPUTRA SITOMPUL  dan saksi TWOKER ANJO SITOHANG (ketiganya Petugas Kepolisian) sudah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis Sabu dan Ganja dan juga diduga keras sebagai penjual, penyedia narkotika Sabu dan Ganja atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika Sabu dan Ganja yang berada di Jalan S. Parman Gang Bagan No.- (tepatnya didalam sebuah rumah), Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga. Kemudian dilakukan profilling data Pelaku, Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan, Petugas Kepolisian berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA  sedang memiliki, menguasai dan  menyimpan narkotika Sabu dan Ganja. Kemudian Petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh informan dan mendapati posisi terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA dengan posisi berdiri baru keluar dari dalam kamar kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA. Selanjutnya Petugas Kepolisian menemukan dan  mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 5 (lima) bungkus kecil plastic bening berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) paket kecil kertas berisikan daun kering (diduga ganja), 13 (tiga belas) bungkus kecil plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic es mambo, 2 (dua) bungkus sedang plastic bening, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah, 1 (satu) buah timbangan Mini Digital Pocket Scale, 2 (dua) buah gunting warna biru dan merah, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, dan 1 (satu) buah dompet kecil dapat dilihat dan ditemukan didalam kamar terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA tepatnya diatas ambal tempat tidur yang disaksikan oleh LUSI AMELIA KOTO (Pemilik Rumah) dan RINALDY IRAWAN KOTO (adek kandung Pemilik Rumah). Dimana pemilik seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA, Selanjutnya Petugas Kepolisan membawa terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 304/SP.10055/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 atas nama HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA, berupa 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dan 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dan 1 (satu) paket kecil kertas berisikan daun kering (diduga ganja).

Bahwa berdasarkan hasil lab Polres Sumut No Lab :5024/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 berupa 6 (enam) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,48 (Satu koma empat puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, benar terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya