Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
247/Pid.Sus/2024/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
HENDRA SAPUTRA als PUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 247/Pid.Sus/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2070/L.2.13.3/ENZ.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA ALS PUTRA pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 03.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat bertempat di Jalan S. Parman Gang Bagan No.- (tepatnya didalam sebuah rumah), Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 304/SP.10055/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 atas nama HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA, berupa 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dan 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dan 1 (satu) paket kecil kertas berisikan daun kering (diduga ganja). Bahwa berdasarkan hasil lab Polres Sumut No Lab :5024/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 berupa 6 (enam) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,48 (Satu koma empat puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, benar terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 . ATAU KEDUA PERTAMA Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA ALS PUTRA pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 03.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat bertempat di Jalan S. Parman Gang Bagan No.- (tepatnya didalam sebuah rumah), Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa adapun sebelumnya saksi ZULKIFLI, saksi AJIS ASNAN AGUS SAPUTRA SITOMPUL dan saksi TWOKER ANJO SITOHANG (ketiganya Petugas Kepolisian) sudah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis Sabu dan Ganja dan juga diduga keras sebagai penjual, penyedia narkotika Sabu dan Ganja atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika Sabu dan Ganja yang berada di Jalan S. Parman Gang Bagan No.- (tepatnya didalam sebuah rumah), Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga. Kemudian dilakukan profilling data Pelaku, Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan, Petugas Kepolisian berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA sedang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika Sabu dan Ganja. Kemudian Petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh informan dan mendapati posisi terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA dengan posisi berdiri baru keluar dari dalam kamar kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA. Selanjutnya Petugas Kepolisian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 5 (lima) bungkus kecil plastic bening berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) paket kecil kertas berisikan daun kering (diduga ganja), 13 (tiga belas) bungkus kecil plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic es mambo, 2 (dua) bungkus sedang plastic bening, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah, 1 (satu) buah timbangan Mini Digital Pocket Scale, 2 (dua) buah gunting warna biru dan merah, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, dan 1 (satu) buah dompet kecil dapat dilihat dan ditemukan didalam kamar terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA tepatnya diatas ambal tempat tidur yang disaksikan oleh LUSI AMELIA KOTO (Pemilik Rumah) dan RINALDY IRAWAN KOTO (adek kandung Pemilik Rumah). Dimana pemilik seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA, Selanjutnya Petugas Kepolisan membawa terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 304/SP.10055/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 atas nama HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA, berupa 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dan 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dan 1 (satu) paket kecil kertas berisikan daun kering (diduga ganja). Bahwa berdasarkan hasil lab Polres Sumut No Lab :5024/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 berupa 6 (enam) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,48 (Satu koma empat puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, benar terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.
DAN KEDUA Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA ALS PUTRA pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 03.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat bertempat di Jalan S. Parman Gang Bagan No.- (tepatnya didalam sebuah rumah), Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---
Bahwa adapun sebelumnya saksi ZULKIFLI, saksi AJIS ASNAN AGUS SAPUTRA SITOMPUL dan saksi TWOKER ANJO SITOHANG (ketiganya Petugas Kepolisian) sudah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis Sabu dan Ganja dan juga diduga keras sebagai penjual, penyedia narkotika Sabu dan Ganja atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika Sabu dan Ganja yang berada di Jalan S. Parman Gang Bagan No.- (tepatnya didalam sebuah rumah), Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga. Kemudian dilakukan profilling data Pelaku, Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan, Petugas Kepolisian berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA sedang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika Sabu dan Ganja. Kemudian Petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh informan dan mendapati posisi terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA dengan posisi berdiri baru keluar dari dalam kamar kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA. Selanjutnya Petugas Kepolisian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 5 (lima) bungkus kecil plastic bening berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) paket kecil kertas berisikan daun kering (diduga ganja), 13 (tiga belas) bungkus kecil plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic es mambo, 2 (dua) bungkus sedang plastic bening, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah, 1 (satu) buah timbangan Mini Digital Pocket Scale, 2 (dua) buah gunting warna biru dan merah, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, dan 1 (satu) buah dompet kecil dapat dilihat dan ditemukan didalam kamar terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA tepatnya diatas ambal tempat tidur yang disaksikan oleh LUSI AMELIA KOTO (Pemilik Rumah) dan RINALDY IRAWAN KOTO (adek kandung Pemilik Rumah). Dimana pemilik seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA, Selanjutnya Petugas Kepolisan membawa terdakwa HENDRA SAPUTRA als PUTRA dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 304/SP.10055/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 atas nama HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA, berupa 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dan 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dan 1 (satu) paket kecil kertas berisikan daun kering (diduga ganja). Bahwa berdasarkan hasil lab Polres Sumut No Lab :5024/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 berupa 6 (enam) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,48 (Satu koma empat puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, benar terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |