Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 disingkat PT. BPR NBP 3 1.AHMAD HARIANTO SIMATUPANG
2.ERA FRONIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 disingkat PT. BPR NBP 3
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDYPT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 disingkat PT. BPR NBP 3
Tergugat
NoNama
1AHMAD HARIANTO SIMATUPANG
2ERA FRONIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.061.025,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/ atau cidera janji
  3. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai   dan sekaligus lunas sebesar Rp. 125.061.025,- (seratus dua puluh lima   juta enam puluh satu ribu dua puluh lima rupiah).
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau  ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini:

Atau

Apabila Pengadilan  Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak